Giorgio Agamben dan Kedaruratan di Negara Demokrasi

Judul               : Demokrasi dan Kedaruratan: Memahami Filsafat Politik Giorgio Agamben

Penulis             : Agus Sudibyo

Penerbit           : Marjin Kiri

Cetakan           : Pertama, April 2019

Tebal               : xxx + 326 hlm, 14 x 20,3 cm

ISBN               : 978-979-1260-86-2

            Adalah keniscayaan bahwa demokrasi lahir dari keadaan-darurat. Revolusi, people power, dan reformasi adalah contoh nyata ketika status darurat menjadi alasan membenarkan kekerasan untuk meruntuhkan tatanan lama, menangguhkan konstitusi, dan membentuk tatanan baru yang disebut demokrasi. Deklarasi kedaruratan menjadi momentum awal dari terlahirnya tatanan demokrasi. Lalu, permasalahannya adalah di dalam rezim demokrasi yang seharusnya menjalankan kekuasaan dalam asumsi keadaan normal justru memberlakukan status keadaan darurat sebagai rutinitas. Terdengar ganjil bahwa status darurat dideklarasikan dalam keadaan normal, bukan dalam keadaan negara sungguh-sungguh menghadapi krisis keamanan. Namun, fakta menunjukkan kecenderungan yang demikian. Keadaan darurat tersebut mengalami perluasan makna dan konteks sehingga muncul status keadaan darurat terorisme, darurat pengungsi, darurat radikalisme, darurat narkoba, darurat bencana, dan sebagainya. Tren normalisasi keadaan-darurat dapat menimbulkan efek delegiminatif terhadap negara dalam menjalankan demokrasi. Di sinilah buku ini mengulas pemikiran filsafat politik Giorgio Agamben, filsuf Italia, yang berteori tentang normalisasi keadaan darurat.

Buku ini ditulis oleh Agus Sudibyo yang diadaptasi dari Disertasi-nya di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Drikaryara Jakarta dengan judul asli Normalisasi Status-Darurat sebagai Potensialitas dalam Negara Demokrasi: Telaah Kritis atas Pemikiran Politik Giorgio Agamben. Buku ini sangat penting dibicarakan dan dikonsumsi oleh secara khusus akademisi filsafat, politik, sastra, hukum, dan secara umum publik luas. Sebab, gagasan-gagasan segar dan orisinil yang dibawakan sangat relevan dengan keadaan demokrasi Indonesia belakangan ini, bahkan kondisi global secara keseluruhan. Problem-problem potensi pikiran totaliter menyelundup ke rezim demokrasi, pengungsi-imigran, dan kritik terhadap HAM, dan potret demorasi Indonesia diulas di dalam buku ini.

Normalisasi Status Darurat

Buku ini menerangkan bahwa pemikiran politik Giorgio Agamben adalah upaya memproblematisir penyelenggaraan keadaan-darurat di dalam negara demokrasi. Penyelenggaraan keadaan-darurat sebagai abnormalitas anomik justru diintegrasikan dalam normalitas penyelenggaraan kekuasaan. Keadaan-darurat tak lagi menjadi pengecualian atas aturan, tetapi telah menjadi aturan itu sendiri (Sudibyo, 2019: 110). Deklarasi status darurat pada akhirnya menghilangkan batas-batas antara demokrasi dan obsolutisme. Menurut Agus, deklarasi status darurat sejatinya merupakan pengakuan bahwa negara tidak berhasil menjalankan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana mestinya sehingga prinsip tersebut dianulir untuk sementara waktu.

Gagasan Agamben tentang keadaan-darurat mendapat pijakan pada keterangan Walter Benjamin dan Carl Schmitt. Di satu sisi, Schmitt memosisikan status darurat dalam konteks rezim totaliter yang mana kekuasaan-berdaulat (sovereign power) menggunakan momentum darurat sebagai penangguh konsitusi dan membenarkan kekerasan yang dilakukan oleh rezim totaliter dalam mempertahanan kekuasaan. Sebaliknya, Benjamin meletakkan status darurat dalam kerangka revolusi guna menangguhkan konstitusi dan menumbangkan kekuasaan  lama. Melampaui dua interlokutor ini, Agamben justru meletakkan status darurat dalam konteks negara demokrasi sebagai zona tumpang tindih sekaligus kesinambingan antara demokrasi dan totalitarianisme. Melalui keadaan darurat, dimensi totalitarianisme menyelundup di saat kekuasaan eksekutif menjadi berdaulat yang menganulir prinsip trias politica, menangguhkan konstitusi dan prosedur demokrasi serta membenarkan kekerasan. Keadaan darurat tampak dari adanya perluasan kesewenangan eksekutif yang mengaburkan kuasa pembentuk-konstitusi (constituting-power) dan kuasa pelaksana-konstitusi (constituted power), antara keberadaan hukum dan kekosongan hukum, antara kehendak mewujudkan keadilan (dike) dan penggunaan kekerasan dalam menyelenggarakan tatanan (bia).

Keadaan-darurat tidak lagi secara spesifik merujuk pada keadaan-darurat perang atau revolusi, tetapi juga darurat pangan, darurat radikalisme, darurat wabah penyakit, darurat imigrasi, darurat bencana alam, darurat lalu-lintas, darurat narkoba, dan sebagainya. Di saat status darurat dideklarasikan, misal saja darurat radikalisme, sebetulnya adalah penangguhan atas tatanan demokrasi, sehingga eksekutif dapat membatalkan konstitusi sementara waktu dan menjadi penguasa penuh untuk menganulir bahkan membenarkan kekerasan terhadap pihak-pihak yang dianggap berbahaya. Dalam kerangka kerja itulah totalitarianisme masih terbawa di dalam rezim demokrasi. Pada aras ini, fondasi kekuasaan-berdaulat bukanlah hak setiap orang akan kebebasannya, melainkan hak penguasa untuk melakukan apa pun kepada siapa pun (Sudibyo, 2019: 144). Kekuasaan-berdaulat memiliki otoritas menentukan dan memaksakan hukum, namun dirinya berada di luar hukum.

Paradoks Pelembagaan HAM dan Potret Demokrasi Indonesia

Topik yang diutarakan dalam Bab 6 dan Bab 7 buku ini penting untuk memahami pemikiran Agamben dalam konteks demokrasi di Indonesia. Kasus-kasus empiris belakangan ini, seperti Perppu Ormas, kekerasan terhadap penganut Syiah, Jamaah Ahmadiyah, aliran kepercayaan bahkan hingga jauh ke belakang kekerasan dan stigma penganut politik kiri, adalah contoh keadaan-darurat diberlakukan yang dicirikan adanya penangguhan hukum, kesewenangan eksekutif, dan legitimasi atas kekerasan. Tentang Perppu Ormas memang bisa dimengerti bahwa gejala radikalisme dan ekstremisme tumbuh di Indonesia. Namun, benarkah gejala itu memberi gangguan krisis keamanan serius sehingga layak dijadikan alasan pemerintah secara sepihak mengabaikan hukum dan membubarkan kelompok tertentu.

Ribuan korban kekerasan 1965, kekerasaan terhadap penganut Syiah dan Ahmadiyah yang dihukum tanpa diadili dan menjadi objek kekerasan tanpa konsekuensi pidana bagi pelakunya adalah Homo Sacer di era demokrasi. Homo Sacer adalah manusia yang ditelantarkan secara politis sehingga tanpa hak dan eksistensi legal. Mereka terpapar kekerasan secara langsung tanpa tameng pelindung apa pun. Lalu bagaimana konsep HAM yang melekat pada manusia? Konsep universal HAM hanya melekat pada konsep kewargaan dalam negara-bangsa. Di sinilah paradoksnya, homo sacer diinklusi sekaligus diekslusi dari statusnya sebagai warga negara-bangsa, sehingga mereka hidup-telanjang (naked life) dan tidak ada hukum yang melindungi mereka dari kekerasan. Apalagi yang melampaui itu adalah status pengungsi yang dibuang oleh negara asalnya. Mereka terlepas dari konsep hak yang melekat pada mereka karena hak itu tidak melekat pada non-warganegara. Dari sini, Agamben mengkritik konsepsi Deklarasi Universival HAM yang menurutnya tidak berhasil melindungi pengungsi atau imigran homo sacer ini.

Jamaah Ahmadiyah, penganut Syiah dan penghayat kepercayaan mengalami stigma dan diskriminasi secara resmi dari pemerintah melalui putusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Penganut Syiah dan Ahmadiyah sebetulnya mematuhi aturan negara, memiliki KTP dan juga membayar pajak, namun kekerasan, pengusiran, dan pembunuhan atas mereka terjadi. Pemerintah tidak merespons dengan tindakan nyata melindungi dan memediasi tatkala berhadapan dengan pihak-pihak lain yang mengancam keselamatannya (Sudibyo, 2019: 300). Mereka terusir dari tempat tinggal mereka yang sah, tidak ada hukum yang melindungi dan menjadi pengungsi yang hidupnya terkatung-katung. Penghayat kepercayaan juga demikian yang awalnya dinyatakan sesat secara resmi pemerintah menciptakan segregasi antara agama formal dan yang menyimpang sebagai tindakan melanggar hukum dan membahayakan eksistensi agama-agama yang ada (Sudibyo, 2019: 303). Hak asasi sekitar 10 juta penghayat kepercayaan ditelantarkan bahkan disingkirkan secara sosial.

Pada akhirnya menghadapi fakta perbedaan dan konflik dalam masyarakat yang majemuk, pemerintah Indonesia sering menerapkan pendekatan etika utilitaristik, yakni menyenangkan pihak mayoritas (Sudibyo, 2019: 312). Padahal, kedaulatan rakyat yang ditegakkan seharusnya tidak mengenal konsep mayoritarianisme. Negara menghadapi kesulitan dan cenderung bertindak pragmatis di kala berhadapan dengan kepentingan mayoritas, sehingga mengabaikan kepentingan kelompok minoritas. Sehingga yang berkembang dan terus terjadi adalah kekerasan satu pihak ke pihak lainnya tanpa adanya mediasi hukum, bahkan hukum mendasarkan eksistensinya kepada kekerasan itu (Sudibyo, 2019: 313). Dari sinilah dipahami bahwa dimensi totalitarianisme masih menyelinap di rezim demokrasi.

Moch Zainul Arifin
Latest posts by Moch Zainul Arifin (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!