Jalan-Jalan Mengarungi “Museum” Kitab Kuning

trendhunter.com

Pas momen ngobrol sambil ngopi di ruang tamu, Paman bercerita tentang kenangan masa lalunya yang manis, ketika ia jatuh hati ke perempuan cantik yang tak lain adalah putrinya kiai pemangku pesantren. Saya yang muda diharap berlapang dada mendengarnya.

Syahdan, paman mengkhitbahnya. Bersilaturahmi ke ndalem Pak Kiai. “Syaratnya satu,” tutur Pak Kiai, “kamu harus bisa baca kitab Fathul Qarib di depan saya.” Dengan enteng, Paman menyanggupinya. Saya tanya kenapa langsung menyanggupi.

Fathul Qarib itu makanan sehari-hari saya di pesantren,” jawab beliau dengan bahasa Madura. Cerita akhirnya, lulus, dan Paman menikahi Ning Fat yang sekarang menjadi bibi saya.

Fathul Qarib bukanlah al-Qur’an, melainkan kitab kuning. Kitab kuning merupakan text book yang masuk ke dalam kurikulum dalam sistem pendidikan pesantren. Salah satu pembeda antara kitab kuning dan al-Qur’an adalah dalam soal hukum yang berkenaan dengan membaca dan membawa ketika menyandang hadas besar atau kecil. Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci (tidak berhadas). Sedangkan untuk kitab kuning, larangan ini tidak berlaku. Boleh menyentuh, membawa, dan membacanya kendati sedang menyandang hadas. Hanya saja, dianjurkan bersuci terlebih dahulu atas dasar memuliakan ilmu yang dipelajari.

Kitab kuning juga disebut “kitab gundul”, karena tidak ada harakat atau syakl seperti fathah, kasrah, dhammah, sukun, dan tasydid. Disebut juga “kitab tak berjanggut”, karena di bawah setiap teksnya tidak ada torehan arti (makna). Sedangkan, kitab kuning yang di bawah teksnya terdapat torehan arti, baik arti berbahasa Indonesia, Jawa, Madura, atau bahasa daerah lainnya, disebut “kitab berjanggut”. Di Timur Tengah disebut al-kutub al-qadimah untuk kitab-kitab klasik yang dikarang cerdik-cendikia masa lampau, dan al-kutub al-mu’ashirah untuk kitab-kitab yang ditulis ulama kontemporer. Disebut juga kutubut-turats, menunjuk pada peninggalan atau warisan ulama terdahulu.

Lantas, apakah “kitab kuning” menunjuk pada kertasnya yang berwarna kuning? Mungkin iya, mungkin tidak. Sebab, penerbit dan pemasok kitab di Timur Tengah saat ini tidak memakai kertas berwarna kuning saja. Beberapa bahkan ada yang menggunakan kertas berwarna putih, hijau cerah, atau biru muda.

Secara historis, istilah kitab kuning diciptakan mula-mula justru oleh kalangan non-pesantren dengan tujuan merendahkan. Karya-karya buku ulama klasik dianggap kaku, kuno, dan ketinggalan zaman. Kendati menyakitkan, kitab kuning akhirnya menjadi sebuah istilah dan dapat diterima sebagai term teknis dalam studi di pesantren. (Affandi Mochtar: 2009).

Istilah kitab kuning pernah hendak diganti menjadi al-kutub al-qadimah (berarti: buku klasik). Pada Simposium Nasional I bertajuk Kitab kuning dan Lektur Islam pada 25-27 Januari 94 di Cisarua Bogor, diusulkan agar jangan lagi menggunakan istilah kitab kuning, melainkan al-kutub al-qadimah saja. KH. Masyhud Syahid, MA adalah salah satu pengusulnya. Usulan ini tidak berefek apa-apa. Sebab, kenyataaanya, budaya pesantren tetap mempertahankan istilah kitab kuning karena sudah menjadi nama yang mengakar di negeri ini.

Kitab kuning ada yang berukuran tebal dan ada yang berukuran tipis. Untuk yang tebal, percetakan biasanya memberi sampul tebal dan dijilid. Yang tipis tidak dijilid, hanya dilipat berdasarkan kelompok halaman. Setiap kelompok halaman disebut korasan. Dalam satu koras, ada kira-kira sepuluh atau dua puluh lembar. Untuk memudahkan, biasanya santri yang hendak mengaji kepada kiai cukup membawa satu koras, alih-alih membawa satu kitab.

Sistematika penulisan kitab kuning tidak sama dengan sistematika penulisan buku pada saat ini. Karena rata-rata ditulis pada abad pertengahan, tidak ada paragraf atau tanda baca pada kitab kuning, terus bersambung tanpa titik koma sedari awal hingga akhir bab.

Selain itu, ada sisipan-sisipan yang berpola tutup-kurung. Lumrahnya, sisipan digunakan untuk menjelaskan atau menjabarkan kata atau kalimat dalam kurung. Penjabaran dan penjelasan ini ada kalanya berkaitan dengan gramatika (nahwu-sharraf), dan ada kalanya berkaitan tema yang menjadi objek komentar. Dari pola sisipan semacam ini, kita mengenal istilah kitab matan, syarh, dan hasyiyah.

Kitab matan dikenal juga dengan al-ashlu (berarti: asal), sebab kitab inilah yang ditulis paling awal. Kajian kitab matan bersifat general, agak rumit dipahami, kecuali oleh orang yang memiliki kemampuan yang memadai. Sajian kitab matan juga bisa berupa konsep dan kaidah. Dalam konteks ilmu fikih, pembahasan tentang shalat, misalnya, maka syarat dan rukun shalat sekadar disebutkan saja, tanpa ada penjabaran selanjutnya.

Ada juga kitab matan yang dikarang untuk meringkas kitab yang besar (kitab muthawwalat). Kitab matan model ini disebut khulashah atau mukhtasar (berarti: ringkasan atau rangkuman). Contohnya adalah An-Nihayah fi Dirayatil-Madzhab karya Imam al-Haramain yang merupakan ringkasan dari empat kitab induk yang berisi ide pokoknya Imam asy-Syafi’i yang berjumlah sampai empat puluh jilid.

Pada tataran selanjutnya, kitab matan yang berisi ide secara global ini dikomentari atau di-syarh. Kitab yang mengomentari kitab matan disebut kitab syarh. Contohnya kitab matan Taqrib karya Syaikh Abu Syuja’ yang bernama lengkap Imam Ahmad bin al-Husain bin Ahmad al-Isfahani (w: 593 H/1196 M) yang dikomentari atau disyarahi oleh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi (w: 918 H/1506M) dengan kitabnya Fathul-Qarib al-Mujib fi Syarhit-Taqrib. Termasuk ulama yang mensyarahi kitab at-Taqrib adalah Imam Taqiyuddin bin Muhammad al-Husaini ad-Dimasyqi (w: 829 H) dengan judul kitab Kifayatul-Akhyar fi Syarhi Ghayatil-Ikhtishar, dan al-Khatib asy-Syirbini (w: 977 H) dengan judul al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’.

Kemudian, kitab syarh, yang merupakan komentar dari kitab matan, dikomentari atau disyarahi lagi. Kitab syarh yang men-syarahi kitab syarh disebut dengan kitab hasyiyah. Kadang penyarahnya adalah orang yang hidup setelah masanya, atau penulisnya sendiri. Jadi, kitab hasyiyah mengomentari kitab syarh. Dan kitab syarh mengomentari kitab matan. Contoh kitab hasyiyah adalah Hasyiyah al-Bajuri yang ditulis oleh Imam Ibrahim al-Bajuri (w: 1277 H/1860 M). Juga kitab At-Tausyih ‘ala Ibni Qasim karya Syekh Nawawi al-Banteni. Kedua kitab hasyiyah ini mengomentari atau mensyarahi kitab Fathul Qarib yang ditulis Syekh Abi Syuja’ itu tadi.

Adapun tata letaknya, berkenaan dengan matan, syarh, dan hasyiyah di atas, dicetak dalam satu kitab. Ini memudahkan kita dalam mempelajari matan-syarh atau syarh-hasyiyah secara sekaligus. Di dalam kitab hasyiyah, lumrahnya, teks matan ada di margin sebelah kiri atau kanan. Adapun teks syarh dan hasyiyah ada di bagian tengah. Di sini, pola tutup kurung berlaku. Teks syarh di dalam kurung, dan teks hasyiyah di luar kurung. Di dalam kitab syarh, teks matan menjadi margin. Sedangkan di bagian tengah adalah teks syarh dan matan dengan pola turup kurung. Teks matan di dalam kurung, dan syarh di luar kurung. Sebagian penerbit modern seperti Dar al-Kutub al-Ilmiyyah dan Dar al-Fikr Lebanon, mulai mengadopsi sistem tata letak yang berbeda, yakni menempatkan teks matan di bagian atas halaman, sedangkan syarh atau hasyisyah ditempatkan di bawahnya setelah dibatasi garis. Tata letak sedemikian lebih membantu penikmat kitab kuning.

Selain istilah-istilah di atas, ada juga istilah ta’liqat atau, dalam konteks buku-buku sekarang, disebut catatan kaki. Pada masa lampau, ta’liqat digunakan untuk mengomentari, misalnya, kualitas hadis baik dari segi rantai periwayatannya (sanad) atau dari segi redaksinya (matan). Seperti ta’liqat-nya Imam Zainuddin al-‘Iraqi yang men-tarjih (menilai) kualitas hadis dan atsar yang tertera dalam kitab Ihya’ Ulumiddin-nya Imam Ahmad bin Muhammad al-Ghazali.

Nah, di sinilah uniknya. Kitab induk berlipat ganda melahirkan kitab-kitab lain yang jumlahnya bisa lebih besar dan banyak. Selain akan membantu kita terhadap pemahaman yang dibangun melalui penguasan terhadap kitab matan yang kemudian dikembangkan dengan pengembangan syarh dan hasyisyah, ini juga menunjukkan adanya budaya dan tradisi intelektual ulama masa lampau yang begitu penuh semangat, intensif, kompetitif, dan dinamis, sinambung dari satu periode ke periode selanjutnya. Karya ulama terdahulu memantik ulama yang hidup pada masa setelahnya untuk menelaah, mengkaji, mendalami, mengkritik, dan mengoreksi karya-karya para pendahulu mereka.[]

Ahmad Fauzan al-Farisi
Latest posts by Ahmad Fauzan al-Farisi (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!