Levinas dan Relasi Infinitas sebagai Tanggung Jawab Tak-Terbatas

Judul               : Mencari Keadilan Bersama Yang-Lain: Pandangan Etis-Politis Emmanuel Levinas

Pengarang       : David Tobing

Penerbit           : Cantrik Pustaka

Tahun Terbit    : Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Agustus 2018

Tebal Halaman: 208 halaman

ISBN               : 978-602-6645-87-6

 

  

Emmanuel Levinas merupakan seorang filsuf fenomenologi—yang barangkali—namanya tidak terlalu terdengar di kalangan mahasiswa, orang Indonesia—ketimbang nama-nama filsuf seperti: Edmund Husserl, Martin Heidegger, Jean Paul Sartre. Selain itu, Levinas juga bisa dikategorikan menjadi seorang filsuf yang gagasannya membahas perihal politik dan keadilan, akan tetapi, namanya kurang ‘populer’ atau tidak (belum) bisa diminati oleh sebagian aktivis Indonesia ketimbang nama-nama seperti: Hegel, Kant, Marx, Habermas, Badiou,

Levinas mengatakan bahwa karakter utama filsafat Barat itu berpusat kepada ‘aku’ atau ‘subjek’ yang pada saat itu justru menghadirkan suatu kekerasan (violence) dan ketidakadilan (injustice). Dalam hal ini, Levinas berada pada barisan filsuf pengkritik yang tidak sepaham dan sejalan dengan proyek filsafat—terutama modernism—seperti Martin Heidegger, Nietzsche, dan juga kemudian Derrida.

Selain itu, pemikiran Levinas lebih radikal ketimbang pendahulunya, Edmund Husserl dan Martin Heidegger. Menurut Levinas, memang selama ini corak pemikiran filsafat Barat itu selalu berusaha meleburkan dan menghapuskan segala perbedaan kepada yang sama. Bahwa ada intensi filsafat yang berusaha sekuat mungkin untuk memahami sesuatu berdasarkan pikiran rasional.

Di tengah keramaian kondisi politik dan keseharian Indonesia yang memiliki hasrat masing-masing guna menginginkan orang lain ke dalam bentuk yang-sama dengan dirinya. Pemikiran Emmanuel Levinas mengajak untuk keluar dari relasi subjek-objek, dan ke-ego-an yang bersifat “totalitas” dan mengubah relasi itu semua menjadi relasi yang-tak-terbatas (infinitas), “tanggung jawab etis” terhadap orang lain dengan keberlainannya (alteritas).

Oleh karena itu, untuk melihat lebih jauh pemikiran dan pandangan politik dan keadilan Levinas, kali ini saya berangkat dari sebuah buku guna menggambarkan corak pemikiran sang filsuf tersebut. Yakni, buku berjudul “Mencari Keadilan Bersama Yang-Lain: Pandangan Etis-Politis Emmanuel Levinas” karya David Tobing. Buku tersebut merupakan salah satu referensi—selain buku Thomas Hidja Tjaya (2012)—berbahasa Indonesia dalam menggali pemikiran Levinas secara sistematis dan komprehensif.

Fenomenologi Alteritas sebagai Kritik Fenomenologi Husserlian

Pada dasarnya gagasan pemikiran Levinas memang berangkat tradisi fenomenologi, khususnya fenomenologi Husserl. Fenomenologi–Seperti halnya biologi, teologi, antropologi– merupakan sebuah ilmu studi yang berkaitan dengan sebuah fenomena, peristiwa, yang-nampak dan yang tak-tampak. Levinas yang tidak seperti seorang murid yang hanya mengikuti perintah dan meng-iya-kan ucapan sang ‘guru’, lebih dari itu, ia melakukan kritik terhadapnya yang termuat di dalam disertasinya, “The Theory of Intuition in Husserl’s Phenomenology.” (Tobing, 2018: 25)

Dalam buku ini, David Tobing mengatakan bahwa Levinas hendak melakukan perombakan terhadap gagasan fenomenologi di mana begitu tergantung terhadap subjek yang meneliti, sementara dunia/yang diteliti itu dianggap ‘diam’. Oleh karena itu, fenomenologi Levinas itu adalah fenomenologi alteritas, yang bersandarkan kepada relasi intersubjektivitas, tak-berhingga, dan yang-lain.

David Tobing juga menjelaskan bahwa metode yang digunakan oleh Husserl terletak kepada sang subjek, yakni siapa pun yang ingin melakukan pendekatan fenomenologi dengan bersikap sebagai “pemula”, seolah-olah baru pertama kali mengenali suatu peristiwa tersebut. Dengan sikap tersebut, suatu fenomena, gejala, dapat [kita] rengkuh secara sadar dan mendapatkan maknanya secara murni. Kemurnian itu didapat dari tindakan sang subjek yang seolah-olah mengalami suatu peristiwa yang ‘baru’. Dengan sikap seolah-olah tersebut, sang subjek telah melepaskan gagasan sebelumnya yang ada di dalam benak sang subjek.

Dalam terminologi Husserl, sikap seolah-olah, melepaskan gagasan, menunda prasangka sebelumnya itu disebut sebagai sikap alamiah (natural attitude) dari sang subjek. Oleh karenanya, untuk membersihkan kecenderungan itu maka yang dibutuhkan ialah dengan cara “menunda” atau “mengurung” sikap alamiah tersebut. Untuk merangkum praktik fenomenologi yang dilakukan Husserl, ada semboyan yang terkenal, yaitu “to the things themselves” (kembalilah ke hal-hal itu sendiri). Dengan kata lain, sang subjek mesti menjadi seseorang yang benar-benar baru di suatu tempat, hal, dlsb.

Setidaknya ada empat terminologi yang digunakan oleh Husserl di dalam gagasan fenomenologinya. Keempat gagasan tersebut, menurut David Tobing ialah “intensionalitas”, “intuisi”, “epoche”, dan reduksi. Keempat gagasan inilah yang menimbulkan kekerasan dan ketidakadilan dalam cara berpikir filsafat—sejak zaman Plato, Aristoteles hingga Husserl itu sendiri—dan memiliki implikasi di dalam kehidupan, masyarakat, politik, yang menurut Levinas cenderung mementingkan diri sendiri. (David Tobing, hlm: 26)

Kritik yang diajukan Levinas ialah bahwa corak pemikiran Husserl tersebut cenderung mementingkan diri sendiri ialah dikarenakan bahwa “intensionalitas” sebenarnya telah mendapatkan jawaban dari fenomena yang hendak diselidiki secara murni. Pasalnya, intensionalitas ini mengacu kepada kesadaran dari diri sendiri untuk mendapatkan pemahaman objek atau yang lain (dengan menunda alteritas dari objek yang hendak diselidiki dan disebabkan oleh proses epoche (penundaan dan pengurungan) dan reduksi melalui representasi antara kesesuaian dan bagaimana seseorang memperlakukan atau bertindak dalam menentukan makna untuk dirinya sendiri. Cara berpikir tersebut cenderung melupakan hal-hal lain di luar dirinya, yang berbeda, seperti eksistensi dunia, orang lain. Menurut Levinas, dunia luar, orang-lain itu harus dipandang sebagai yang-lain, bahwa mereka juga berperan dalam proses pemaknaan dan kesadaran bagi sang subjek.

Sebenarnya proses “intensionalitas” dilakukan oleh Husserl–dengan ambisinya menjadikan filsafat sebagai sains–tidak lain adalah bentuk penetapan akhir akan adanya pengetahuan yang-lain, demi diri sendiri. Dalam istilah Levinas, usaha yang dilakukan untuk merengkuh hal-hal lain itu adalah “eksterioritas”, yang di mana merupakan bentuk pengelakan akan adanya penotalan pengetahuan, sesuatu yang di luar yang mana tidak serta-merta dapat dimasukkan ke dalam interiotas sang subjek.

Setelah itu, ialah kritik relasi intersubjektivitas yang diajukan oleh Levinas merupakan kritik terhadap pengingkaran dan pengabaian akan adanya eksistensi subjek lain yang telah ditunda dalam intensionalitas, epoche dan reduksi. Karena ketiganya mengingkari dan menolak eksistensi subjektivitas yang-lain, dan cenderung beranggapan bahwa dunia ini hanya ada untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain melalui kritik relasi intersubjektivitas, Levinas hendak mengatakan bahwa misalnya relasi kita selama ini terhadap orang-lain cenderung relasi intensionalitas atau egoistik. Melalui intersubjektivitas kita mengakui dimensi kelainan (alteritas) dan eksistensi orang lain yang memang tak-berhingga dan tak bisa kita pastikan kini dan harus diakui ikut andil dalam pembentukan makna di dalam dunia. (David Tobing, 2018: 30—39)

Dari Relasi Totalitas Menuju Relasi Infinitas

Dari pemaparan di atas, bisa dikatakan bahwa fenomenologi Levinas bertumpu kepada fenomenologi alteritas. Selain itu, gagasan Levinas juga berkaitan dengan konsep ‘keadilan’, buku yang memuat gagasan mengenai ‘keadilan’ tersebut tertuang dalam karyanya “Totality and Infinity” (1979). Keadilan yang dibicarakan oleh Levinas di sini ialah ‘keadilan etis’ di mana merupakan tanggung jawab tanpa batas dari ‘sang aku’ kepada ‘yang-lain’ dan pihak ketiga—keadilan adalah manifestasi dari relasi infinitas, relasi yang melampaui relasi totalitas. (David Tobing, 2018: 49)

Relasi totalitas dan relasi infinitas merupakan kedua konsep utama guna membahas ‘keadilan etis’. Tetapi menurut David Tobing, relasi infinitas dalam pandangan Levinas ini menjadi poin yang utama untuk mengetahui tentang keadilan. Karena keadilan akan muncul ketika gugahan etis muncul melalui epifani wajah yang merupakan konsep keadilan etis sebagai tanggung jawab tanpa batas dalam relasi intersubjektivitas—relasi antara subjek dengan subjek lain tanpa menghilangkan kelainan (alteritas) atau eksteriorias dari orang lain.

Tetapi perlu digarisbawahi bahwa antara relasi totalitas dan relasi infinitas ini ialah awal mula adanya relasi alteritas. Dengan kata lain, relasi alteritas adalah relasi yang memungkinkan adanya keberlainan antara yang-sama dan yang-lain. Dengan keberlainan yang-sama dan yang-lain itu menegaskan bahwa keberlainan itu ada terlebih dahulu sebelum adanya perbedaan antara ‘sang aku’ dengan ‘orang lain’.

Relasi totalitas itu sendiri merupakan bagian dari proyeksi Husserl dengan gagasan intensionalitasnya yang cenderung menitikberatkan kepada sang subjek yang meneliti benda-benda lain dan harus diakui cenderung tidak menghargai eksistensi dari benda atau pengada lain tersebut. Hal ini juga seperti yang dikatakan oleh David Tobing, bahwa relasi totalitas, yang-sama, ego subjek yang melahirkan ketidakadilan bagi yang-lain. Sebab dalam relasi totalitas, kekuasaan dan kebebasan yang-sama memungkinkan yang-sama memperlakukan yang-lain secara sewenang-wenang.

Sementara relasi infinitas adalah relasi yang menghargai eksterioritas yang-lain, yang dihasilkan oleh terjadinya gugahan etis dan berdasarkan dari cara mengada infinitas yang-lain. Cara mengada infinitas inilah yang meletakkan yang-lain sebagai pusat orientasi diri dan bukan lagi berfokus kepada diri sendiri, memunculkan kebaikan dan melalui sikap tanggung jawab secara menyeluruh. (David Tobing, 2018:50-51) Lebih jauh lagi, David Tobing memberikan gambaran mengenai gagasan Levinas mengenai totalitas dan infinitas. Relasi totalitas dalam kerangka intersubjektivitas, Levinas mengajukan gambaran filsafatnya dan sekaligus kritiknya terhadap Heidegger—juga relasi Hobesian yang mengatakan bahwa eksistensi orang lain merupakan suatu ancaman bagi eksistensi diri dan membutuhkan suatu ‘Makhluk’ (atau Negara) yang lebih besar dan kuasa ketimbang masing-masing diri–bahwa manusia (Dasein) itu adalah pengada yang khas, karena mempertanyakan Ada-nya. Sementara pengada yang-lain tidak mempertanyakan hal itu. Dasein akan menjadi otentik, singkatnya apabila ia tidak terjebak ke dalam aktivitas, kerumunan yang banal. Dengan kata lain, Dasein harus dan bertolak dari kebebasan diri-sendiri. Hal ini juga berlaku kepada pengada-lain yang sama dengan Dasein, pengada-lain di sini dianggap sebagai sebuah pengganti (substitute) untuk pencarian Dasein.

Hal tersebut bagi Levinas, merupakan sebuah relasi intersubjetivitas yang mensyaratkan timbulnya kekerasan dan ketidakadilan karena (1) relasi Dasein (aku) dengan yang-lain ini berdasarkan kebebasan dari Dasein, (2) dengan berdasarkan kebebasan Dasein, maka eksistensi dari pengada yang-lain ditunda dan menghilangkan eksterioritasnya. Singkatnya, orang lain akan direduksi berdasarkan pemikirannya sendiri. Padahal, eksistensi orang-lain ini, menurut Levinas tidak harus dijadikan hanya sebagai ‘pengganti’ atau mereduksinya, dengan tidak melakukan cara itu, maka keadilan akan mungkin bagi orang-lain yang disebut dengan relasi infinitas. (David Tobing, 2018: 83)

Kekerasan dalam pandangan Levinas ialah relasi antara sang aku dengan orang lain di mana mengabaikan alteritas dari yang-lain. Namun, yang-lain di sini pada saat yang sama bisa saja lolos dari usaha penotalisasian dari sang aku dan sekaligus bisa terjebak ke dalam penotalisasian. Syarat dimungkinkannya yang-lain ini dapat masuk ke dalam proyek penotalisasian adalah bahwa yang-lain ini harus dipahami sebagai benda dan objek. Dengan begitu eksistensi dari orang lain itu harus dipandang sebagai benda ketimbang sesama pengada dan pada saat inilah ketidakadilan hadir. Secara singkat, relasi kekerasan adalah orientasi untuk menguasai dan mendominasi orang lain, membuat orang lain tidak nyaman dan juga memungkinkan kebebasan orang-lain dibatasi oleh sang aku.

Namun pada saat sang aku mencoba menguasai yang-lain, Tubuhlah yang bisa lepas dari genggamannya, karena Tubuh merupakan bagian terluar dan yang khas orang lain. Tubuh berhasil dikuasai apabila sang aku melakukan pembunuhan sebagai bentuk penguasaan total terhadap yang-lain. Tujuan utama dari pembunuhan adalah untuk meniadakan yang-lain (eksistensi orang lain) dan merupakan bentuk ketidakadilan.

Dalam gagasan Levinas, contoh konkret dari relasi infinitas adalah ketika sang aku tidak lagi berorientasi kepada diri sendiri (totalitas), melainkan ia bertanggung jawab kepada yang-lain (orang lain, alam). Apabila dalam relasi totalitas menimbulkan kekerasan dan didasarkan karena sang aku itu lebih tinggi daripada orang lain, maka dalam hal ini sebenarnya, orang lain mesti dipahami memiliki ‘kekuasaan’ yang lebih tinggi ketimbang dirinya, oleh karenanya setiap orang harus mementingkan orang lain tanpa batas karena relasi infinitas tidak pernah cukup dan tidak akan pernah bisa dibatasi oleh kesadaran diri sendiri. (David Tobing, 2018: 92-93)

Penutup

Barangkali memang pemikiran Levinas ini sebenarnya sudah terkandung—menurut David Tobing—dalam pemikiran St. Thomas Aquinas. Namun, ada ciri khas dan memiliki dimensi pembebasan/emansipatoris untuk diterapkan ke dalam kondisi keseharian. Misalnya, kita tahu bahwa orang miskin dan yang tertindas, minoritas, tidak dapat disamakan dalam pendekatannya karena yang-lain ini benar-benar berbeda dan tidak dapat diwakilkan walaupun ada kesamaan secara kuantitatif.

Oleh karenanya, melalui buku yang ditulis oleh David Tobing, membaca pemikiran Emmanuel Levinas—mengambil ide Fayyadl–sangatlah relevan bahwa pemikirannya juga merupakan kritik terhadap sikap chauvinisme, xenofobia, homofobia, pedofilia, fasisme, etnosentrisme, dan sekian fenomena inhumanitas baru yang berpijak pada bentuk-bentuk “totalitas” baru. Dengan begitu, sebagai pembaca dapat keluar dari bentuk-bentuk egosentris, kesamaan, homogenitas akhir-akhir ini di Indonesia dan beralih kepada sikap tanggung jawab dan pembebasan tak-terbatas kepada orang lain, orang yang tertindas, orang miskin, orang yang berbeda daripada kebanyakan, dlsb.

Pambudi Driya Sasmaya
Latest posts by Pambudi Driya Sasmaya (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!