Judul Buku: Islam Tradisional Yang Terus Bergerak
Dinamika NU, Pesantren, Tradisi, dan Realitas Zamannya
Penulis : K.H. Husein Muhammad
Penerbit : IRCiSoD, Yogyakarta
Cetakan : April 2019
Tebal : xxx+344 halaman
ISBN : 978-602-7696-78-5
Dinamika pemikiran Islam di Indonesia tak bisa dilepaskan dari kontribusi beberapa organisasi besar Islam di tanah air. Salah satu organisasi tersebut adalah Nahdlatul Ulama (NU). Hadirnya NU di Nusantara memberi corak dan warna tersendiri terhadap bangunan pemikiran Islam yang diracik oleh para intelektual muslim dalam memaknai keislaman dan keindonesiaan.
Buku yang ditulis oleh K.H. Husein Muhammad ini memotret dan memaparkan dinamika pemikiran yang terjadi di dalam tubuh organisasi NU yang dalam amatannya mengalami perkembangan yang sangat signifikan dan memberi kontribusi positif bagi realitas keindonesiaan kita. Paling tidak ada beberapa kata kunci (keywords) dalam memahami apa yang menjadi concern dan titik fokus dalam buku ini, yakni pesantren, tradisi (al-turats), figur Gus Dur, dan tentu saja dinamika pemikiran yang terjadi di tubuh NU.
Pesantren sebagai basis pemikiran keislaman kalangan Nahdliyin (warga NU) merupakan pusat pendidikan Islam dan benteng tradisi pemikiran para ulama klasik. Menurut Hassan Hanafi, pemikir Islam kontemporer dari Mesir, tradisi (al-turats) dimaknai sebagai seperangkat kaidah, sistem berpikir, dan paradigma yang digunakan oleh para ulama klasik dalam memotret realitas yang terikat dengan konteks zamannya. Tradisi (al-turats) secara agak longgar bisa juga dipahami sebagai produk pemikiran ulama klasik berupa “kitab kuning” yang dijadikan referensi wajib dalam menjawab masalah-masalah sosial keagamaan yang muncul di masyarakat.
Agak dilematis memang bagi NU ketika memaknai tradisi dalam konteks keindonesiaan. Di satu sisi, NU dicap sebagai organisasi kaum tradisionalis yang berpegang dan berorientasi pada pemikiran masa lalu, sehingga klaim dan “stempel” stagnan dalam berpikir agak sulit untuk ditampik. Sementara di sisi lain, memasuki era digital four point zero (4.0) NU dituntut mampu berpikir progresif dan responsif dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang kian tak terbendung akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meski begitu, ternyata dalam perjalanan sejarahnya NU mampu membuktikan sebagai organisasi sosial keagamaan dan kemasyarakatan (jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah) yang mampu menangkap spirit zaman. Salah satu bukti yang diajukan Kiai Husein adalah hasil Munas Ulama di Lampung pada tahun 1992 (hlm. 185).
Dalam keputusan Munas di Lampung itu, NU “menggebrak” dengan pembaruan di ranah epistemologi dalam pengambilan hukum (istinbat al-ahkam) yang kemudian dikenal dengan istilah bermazhab secara manhaji (pendekatan metodologi). Keputusan ini dipilih mengingat rujukan tekstual (qauli) semata (textual oriented) dalam menjawab persoalan-persoalan aktual (al-waqi’iyah) di masyarakat dirasa sangat tidak memadai, terkesan kaku (rigid), hitam putih, dan tidak mampu menangkap realitas dan semangat zaman.
Perubahan orientasi berpikir ini membuat NU mampu menelorkan pemikiran-pemikiran progresif dan pada titik tertentu sangat responsif terhadap ide-ide modernitas seperti kesetaraan (al-musawah), keadilan (al-‘adalah), gender, kepemimpinan perempuan di ruang publik, konsep negara bangsa (nation state), dan demokrasi.
Keberpihakan NU pada ide-ide progresif dan persoalan aktual di masyarakat ditunjukkan misalnya pada Bahsul Masail Pra Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 27 Februari-01 Maret 2019 di Ponpes Mitahul Huda Al-Azhar Citangkolo Banjar. Pada Pra Munas dan Konbes tersebut Komisi Masail al-Maudhu’iyah (membahas persoalan aktual) NU memutuskan tentang bahaya sampah plastik, perusahaan AMDK yang menyebabkan sumur warga kering, masalah niaga perkapalan, bisnis money game, dan legalitas syariat bagi peran pemerintah.
Respons NU terhadap persoalan-persoalan aktual di atas menunjukkan dinamika progresifitas pemikiran di tubuh NU. Dalam konteks ini, NU berpegang pada kaidah al-muhafadzah ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah, yakni melestarikan warisan pemikiran masa lalu/tradisionalitas (al-turats) yang baik dan responsif serta inovatif terhadap hal-hal baru/modernitas (al-hadatsah) yang lebih baik.
Perubahan alur pola pikir atau bermazhab di tubuh NU ini—dari qauli-tekstual ke manhaji-metodologi—dalam pandangan Kiai Husein tidak bisa dilepaskan dari pembaruan pemikiran Islam yang dirintis oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada era 80-an dengan gagasan “pribumisasi Islam”-nya. Salah satu pantulan dari gagasan pribumisasi Islamnya mengerucut dalam pemikiran fiqih sebagai “etika sosial” dan bukan sebagai “mazhab negara”. Pada era 90-an ide fiqih sebagai etika sosial yang dicanangkan Gus Dur tersebut, mendapat penegasan dan konkritisasi dalam ranah praksis oleh K.H. Sahal Mahfudh dengan gagasan fiqih sosial-nya (hlm. 223).
Persoalan aktual lain yang disinggung Kiai Husein di buku ini adalah munculnya paham atau aliran transnasional yang salah satu gagasannya mengusung ide khilafah islamiyah (hlm. 237). Terkait hal ini, menurut Kiai Husein, pesantren dan NU harus menggagas langkah antisipatif dan preventif dalam upaya deradikalisasi nusantara. Langkah praksis yang ditempuh adalah misalnya melalui rekonstruksi kurikulum pesantren yang berbasis multikulturalisme dan kearifan lokal (hlm. 280) dan advokasi masyarakat tentang bahaya dan dampak (impact) dari paham transnasional tersebut.
Keberpihakan NU terhadap politik kebangsaan yang santun dan berkeadaban terlihat dalam ajakan dan seruannya untuk menggagas rekonsiliasi nasional (al-islah) pascapemilu yang membuat masyarakat terpolarisasi dan terkotak-kotakkan dalam oposisi biner yang saling berlawanan satu sama lain. Bagi NU, persaudaraan dan kemanusiaan lebih penting dari sekedar politik yang mengarah pada sektarianisme dan pengotak-ngotakan keindonesiaan kita. Begitu kira-kira petuah bijak guru bangsa kita, Gus Dur.
Kehadiran buku ini terasa signifikan—terutama di tahun politik ketika suhu politik kian memanas pascapemilu serentak—untuk menengok kembali kontribusi NU dalam konteks politik kebangsaan. Sebagai salah satu pilar civil society di Indonesia NU menjadi modal sosial dan role model Islam yang moderat, santun dan “ramah lingkungan”.
Bukan maksud untuk berapologi, meski ada bagian tertentu dari buku ini yang berupa kompilasi dari makalah-makalah yang disajikan penulisnya di forum seminar dalam rentang antara tahun 2001-2014, tapi dari perspektif substansi persoalan, tampaknya masih sangat relevan untuk dijadikan bahan rujukan (maraji’) dalam memaknai orientasi keislaman kita yang kadang-kadang masih seringkali oleng ke kanan (fundamentalis) dan sekali waktu condong ke kiri (liberalis).
- NU, Islam Tradisionalis yang Progresif - 7 September 2019