MENGAMBIL KESUCIAN DARI PARA NABI UNTUK BELIAU SAW #2

Telah berlalu syari’at Nabi Muhammad Saw yang barangkali ada perbedaan pandangan di dalamnya tentang berbagai macam cabang pemahaman yang terkait tentang takhsis atau masalah tertentu. Atau permasalahan itu terjadi karena ada teks yang sudah dinasakh atau dihapus oleh teks berikutnya.

Atau tidak ada nasakh dan tidak ada takhsis di dalam syari’at beliau. Bahkan syari’at Nabi Muhammad Saw pada waktu-waktu kalau dinisbatkan kepada umat-umat mereka, tidak dibawa oleh satu pun nabi di antara mereka. Dan pada waktu, kalau dinisbatkan pada umat ini, maka syari’at dan hukum berbeda.

Karena itu, ada dua makna hadis berikut ini. Pertama, sabda Rasulullah Saw: “Aku diutus kepada umat manusia secara keseluruhan.” Menurut kami, sejak zaman beliau sampai pada hari kiamat jelas bahwa Nabi Muhammad Saw diutus kepada mereka semua, tidak terkecuali sama sekali.

Kedua, beliau bersabda: “Aku telah menjadi nabi ketika Nabi Adam masih merupakan roh dan jasad.” Kami menyangka bahwa hal itu merupakan pengetahuan beliau. Maka jelas bahwa hal itu merupakan tambahan terhadap sesuatu yang telah kami syarahkan. Kondisinya jelas berbeda antara

Ketika Nabi Muhammad Saw telah mencapai empat puluh tahun dan sebelum hal tersebut. Terutama ketika dinisbatkan kepada mereka untuk menyimak sabda-sabda beliau, bukan dinisbatkan kepada beliau dan bukan hanya kepada mereka. Juga dengan menaklikkan atau menghubungkan hukum-hukum kepada syarat-syarat

Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan posisi yang bisa menerima ketentuan itu. Atau kalau tidak, berkaitan dengan pelaku yang memang sudah mutlak. Maka di sini adanya taklik atau menghubungkan itu berkaitan dengan tempat yang bisa menerima ketentuan tersebut.

Mereka yang bisa menerima itu dan bisa menerima adanya khithab untuk diri mereka, juga bisa menerima adanya jasad yang mulia untuk diri mereka, yaitu Nabi Muhammad Saw sendiri untuk mereka dengan khutbah lisannya yang bisa dipahami oleh mereka dengan sempurna.

Ini adalah sebagaimana diwakili oleh seorang ayah terhadap seorang laki-laki yang menikahkan seorang anak perempuannya. Yaitu, apabila perempuan itu telah mendapatkan laki-laki yang sekufu’ atau sama dengannya, maka mewakilkan pernikahan anak putrinya sah.

Mewakilkan anak putrinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang sekufu’ atau sama dengannya adalah sah dan bapaknya itu memang ahli di bidang surat kuasa dan sudah ditetapkan. Kadang diperoleh menunggu untuk bertindak dalam bidang kesamaannya dengan laki-laki itu.

Dan sama sekali tidak diberikan surat kuasa itu kecuali setelah beberapa waktu. Dan tidak mungkin surat kuasa tersebut menjadi rusak. Wallahu a’lamu bish-shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!