Memahami Peta Syariat, Ushul Fiqh, dan Fiqh Dengan Sederhana

pinterest.com

Salah satu kitab sederhana tentang kajian Ushul Fiqh yang sangat populer dijadikan rujukan di pesantren, begitupun di pesantren saya dulu, ialah ‘Ilmu Ushul Fiqh wa Khulashatu al-Tasyri’ al-Islami karangan Syekh Abdul Wahab Khallaf. Di bagian awal kitab ini, Syekh Abdul Wahab Khallaf memberikan pengantar yang sangat jernih perihal peta syariat, Ushul Fiqh, dan fiqh. Ketiganya tidak sama, memiliki lingkup masing-masing. Dan, tepat di titik inilah sebagian kita mengalami “salah paham” atau “salah kaprah” dengan menganggap semuanya sama. Kesalahkaprahan ini bukan main-main dampaknya. Bukan hanya pada konteks pemahaman terhadap suatu hukum Islam, tetapi rawan menjadikan kita bersikap absolutis, fanatis, benar-benaran, kepada paham sendiri, dengan tentu saja menyalah-nyalahkan paham orang lain.

Saya mulai dengan mengutipkan sebuah twit yang dituliskan oleh seseorang yang terkenal di sosial media. Di biodatanya, beliau menyatakan diri penceramah (ada kontak person yang disediakan), mengasuh lembaga kajian al-Qur’an, dan followernya (jamaahnya) sangat banyak. Beberapa kali saya menemukan twitnya yang “bermasalah” secara keilmuan dasar Ushul Fiqh begini, dan begitu banyak followernya yang mengaminkannya dengan selebratif. Tanpa ampun, khas sosial media.

Di twit tersebut, dia menuliskan istilah rancu yang fatal sekali dampaknya, yakni “syariah berhijab”. Maksudnya ialah (dalam terkaan saya) “hukum syariat menggunakan hijab bagi para perempuan muslimah dengan konsep hijab yang dipahaminya”, yakni berjubah lebar dari atas ke bawah dan berjilbab lebar.

Saya tak ada masalah sama sekali dengan model hijab demikian. Istri saya juga memiliki sejumlah jubah dan jilbab lebar begitu—sebagaimana saya pribadi juga kerap mengenakan gamis Arab jika sedang ke masjid atau mushalla.

Mari saya tunjukkan letak kerancuan istilah “syariah berhijab” tersebut, sebagai sebuah contoh saja, secara ilmu Ushul Fiqh dan dampaknya kemudian kepada praktik pemahaman hukum Islam kita.

Syekh Abdul Wahab Khallaf menuliskan di bagian awal kitabnya: “Telah menjadi kesepakatan di antara para ulama di antara perbedaan mazhab-mazhabnya bahwa setiap ucapan dan perbuatan manusia, baik dalam bidang peribadatan maupun mu’amalah, yang terkait dengan tindak-tindak hukum publik maupun pribadi, atau segala ragam akad atau aktivitas apa saja, terdapat hukumnya dalam syariat Islam. Hukum-hukum syariat ini sebagiannya tertera terang dalam nash-nash (tekstual) al-Qur’an dan sunnah Rasul Saw., tetapi sebagian lainnya tidak tertera terang (tidak tekstual). Namun demikian, syariat tetaplah meliputi semuanya sesuai dengan peran para mujtahid (mufti) untuk memahami dalil-dalil dan perintah-perintah terkait dan kemudian menetapkan bentuk hukum-hukumnya.”

Begitulah definisi syariat. Ya, begitu saja. Kita bisa mengambil sejumlah contoh dari khazanah ayat maupun hadis Rasul Saw. yang terang menunjuk kepada suatu hukum syariat, seperti perintah menjalankan salat, puasa, zakat, haji bagi yang mampu, berbuat baik kepada orang tua, bersedekah, saling rela dalam jual beli, larangan membunuh, memberikan pinjaman yang meringankan, membayar pinjaman dengan segera, dan lain sebagainya. Pada contoh-contoh di atas, kita mudah mengerti keterangan dalil-dalil syariat tersebut.

Pada contoh-contoh lain, yang tidak terang petunjuknya, itu artinya membutuhkan peran mujtahid (mufti), pakar, ulama, misal, seperti bagaimana ukuran panjang jilbab, bagaimana hukum berkawan dengan nonmuslim, bagaimana hukum jual beli online, bagaimana hukum bersosial media, bagaimana hukum bunga bank, dll.

Bahkan, coba perhatikan kembali, pada contoh-contoh yang makna dalil-dalilnya terang begitu, sangat sering peran mujtahid tetap diperlukan dengan signifikan untuk memberikan keterangan yang lebih detail dan lengkap sehingga suatu hukum bisa dipraktikkan secara teknis. Jadi, di dalam dalil yang qath’i pun, begitu istilahnya, juga acap dibutuhkan ijtihad ulama. Apalagi kepada dalil-dalil syariat yang dzanni, tidak terang, atau memuat nilai moral etisnya semata. Sebutlah apakah bunga bank termasuk riba atau bagaimana hukum sistem pemerintahan demokrasi Pancasila, dll.

Kita genggam dulu pengertian syariat tersebut di sini.

Berikutnya, logis dan alamiah dikarenakan karakter sumber-sumber pokok syariat Islam itu banyak (bahkan dominan) mengandung petunjuk-petunjuk globalnya saja, tidak terperinci, diperlukan penalaran ilmiah dan bertanggung jawab untuk menafsir dan menakwil dalil-dalil tersebut secara komprehensif dengan berlandas pelbagai metode ilmiahnya. Peran ini diemban oleh para mujtahid. Untuk menjadi mujtahid, sudah pasti ia wajib memiliki kompetensi keilmuan yang otoritatif—selain tentu saja niat baik untuk semata memformulasikan hukum Islam, bukan untuk memperturutkan hawa nafsunya.

Inilah yang disebut ilmu Ushul Fiqh.

Syekh Abdul Wahab Khallaf mengatakan: “Ilmu Ushul Fiqh ialah ilmu perihal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (kajian-kajian) yang menjadi penghubung bagi lahirnya pemahaman-pemahaman terhadap hukum-hukum syariat yang dikandung dalil-dalilnya.”

Tentulah, yang pantas dan mampu mengemban amanat ini hanyalah para ahli ilmu, ulama, pakar studi al-Qur’an dan hadis, dan sejenisnya, yang pada pokoknya hanya ternisbatkan kepada “para ahli”.

Sebagai tamsil kecil, dalil-dalil syariat Islam itu ada yang berpola “dalil kulli” dan ada “dalil juz’i”. Keduanya lalu memberikan pengaruh kepada hukum kulli dan pula hukum juz’i. Ini misal terjadi pada dalil syariat tentang “ulurkanlah jilbabmu” pada surat al-Ahzab ayat 59.

Dalam terjemahan digital yang saya pegang, ayat tersebut diartikan begini: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Umpama saya mengajukan pertanyaan kritis terhadap model terjemahan tersebut (silakan Anda buka sendiri redaksi ayat tersebut dalam bahasa Arabnya agar lebih jelas): apakah arti ‘alaihinna bermakna seluruh tubuh mereka? Bukankah secara ilmu Sharf dengan susunan Nahwu idhafah tersebut, kata “hunna” tersebut tidak serta-merta bisa dinyatakan menunjuk kepada “seluruh tubuh mereka”, tetapi “kepada mereka (kaum perempuan)” saja? Itu artinya bisa menunjuk pada kepala, pundak, kepala dan pundak, punggung, dan sebagainya, termasuk tubuh, meski tak otomatis bermakna tubuh, bukan?

Tahan dulu, ya. Jangan berkomentar dulu.

Lalu mari kita simak Asbabun Nuzul ayat tersebut—ini pun bagian dari ilmu Ushul Fiqh. Sebab diturunkannya ayat tersebut ialah ketika Umar bin Khattab menemukan salah satu istri Nabi Saw. yang tubuhnya besar, Saudah, keluar rumah. Umar berkata kepada Saudah agar takut kepada Allah Saw. dan tak keluar rumah. Lalu Saudah melaporkan kejadian tersebut kepada Rasul Saw., dan turunlah ayat tersebut.

Lebih jauh, di masa itu, kaum brandal Madinah punya kebiasaan menggoda para perempuan yang bukan bagian dari para muslimah. Entah itu kalangan budak, nonmuslim, maupun perempuan nakal sendiri.

Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah mengatakan bahwa ayat tersebut di antara maksudnya ialah mengandung perintah untuk menciptakan “identitas tegas” antara muslimah dan selainnya agar tidak mendapatkan gangguan dari kaum berandal itu. Jadi, di antara fungsi jilbab yang dipanjangkan begitu, ialah untuk menjadi identitas sosial para muslimah untuk kepentingan keamanan sosial.

Ada pula yang mengatakan bahwa di masa tersebut telah menjadi kelaziman bagi para perempuan untuk mengenakan penutup kepala, termasuk nonmuslimah. Maka perintah “ulurkanlah jilbab” tersebut dapat dipahami sebagai pembuatan perbedaan identitas antara jilbab muslimah dan selainnya.

Di titik ini, kita tidak sedang membicarakan “bagaimana semestinya hukum berjilbab” atau “apakah perintah memanjangkan jilbab untuk sekadar identitas sosial” atau “yang benar itu mengulurkan ke seluruh tubuh ataukah sebagiannya” atau selainnya. Tidak, kita fokuskan kajian ini ke ilmu Ushul Fiqh saja.

Seluruh paparan tersebut memperlihatkan betapa sungguh diperlukan perangkat ilmu yang luas dan otoritatif untuk menakwil dalil-dalil. Tidak bisa sekadar bermodal terjemahan al-Qur’an digital begitu rupa. Ini kita baru menukil urgensi ilmu Asbabun Nuzul, belum ke soal Mantiq dan Balaghah. Maupun metode-metode tafsir yang amat luas.

Saya perjelas lagi: surat al-Ahzab ayat 59 adalah dalil yang menjadi sumber bagi hukum mengenakan jilbab. Itulah syariat. Ihwal berbagai pertanyaan sekilas yang saya ajukan di atas adalah tamsil perspektif-perpektif yang memungkinkan bagi lahirnya berbagai pemahaman dan penyimpulan terhadap maksud ayat tersebut, syariat tersebut. Segala pemahaman, penakwilan, dan penyimpulan terhadapnya, lalu disebut “beginilah hukum berjilbab”, apa pun itu bentuk teknisnya, itu bukan lagi syariat. Jangan sebut itu syariat. Itu “hanyalah” usaha rasional dan ilmiah para ulama kita, para ahli, dalam memahami syariat yang dikandung ayat tersebut, lalu diejawantahkan dalam formulasi begini dan begitu.

Kesimpulan-kesimpulan inilah yang disebut fiqh. Sekali lagi, bukan syariat. Jadi, fiqh tidaklah sama dengan syariat. Fiqh berarti pemahaman kita, manusia, terhadap dalil-dalil syariat. Fiqh adalah usaha membumikan pesan syariat yang dikandung dalil-dalil. Syariat ada “di langit” dan fiqh ada “di bumi”.

Maka logis dan alamiah saja bila wujud fiqh itu majemuk, luas, dan bahkan tak terbatas, serta terus berdinamika. Dinamika hukum fiqh ini mutlak merupakan keniscayaan yang rasional dan alamiah, selaras dengan dinamika hidup umat Islam sendiri.

Di antara empat imam mazhab terkemuka yang kita kenal luas, dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafii, dan Mazhab Hanbali, yang semuanya merujuk kepada satu guru atau sanad ilmu, yakni Imam Ja’far ash-Shadiq bin Muhammad Baqir bin Azli Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, semua warisan fatwa hukum mereka merupakan khazanah hukum fiqh—bukan syariat. Keberbedaan dan keragaman pendapat para ulama terkemuka itu adalah keniscayaan logis dari perjalanan mereka dalam memahami dalil-dalil syariat itu.

Lalu dalam setiap mazhab itu, seiring dinamika zaman, lahir pulalah berbagai pergeseran, penambahan, bahkan pengoreksian. Kita lalu mengenal istilah hukum fiqh Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, sebagai buah pengembangan bahkan perubahan dari sumber mazhab utamanya oleh para pengikutnya masing-masing.

Bayangkan!

Imam Ghazali, misal, yang mengikuti mazhab Syafii boleh jadi memberikan penambahan, pergeseran, bahkan pengoreksian kepada warisan hukum fiqh yang telah diletakkan pendahulunya, dan begitu seterusnya, hingga ke gerenasi kita.

Ibnu Taimiyah yang mengikuti mazhab Hanbali juga boleh jadi melakukan pelbagai penambahan maupun pengoreksian terhadap berbagai hukum fiqh yang telah diletakkan pendahulunya, dan begitu terus ke bawahnya.

Bahkan kita yang di Indonesia ini secara umum menganut mazhab Syafii, bila sedang melakukan thawaf, sadar tak sadar, kita beralih mengikuti pendapat fiqh Imam Hanafi terkait tidak batalnya wudhu saat bersentuhan dengan tidak sengaja dengan lawan jenis. Dan sebagainya.

Sekali lagi, fiqh tidaklah setara degan syariat, kendati tentu saja hukum fiqh memaksudkan untuk menampung dan mengejawantahkan maksud dan makna yang dikandung dalil-dalil syariat.

Fiqh dengan sendirinya mutlak majemuk walaupun bersumber dari dalil-dalil syariat yang sama. Kemajemukan ini merupakan hal yang logis dan alamiah belaka dikarenakan medan pemahaman ilmu dan konteks hidup setiap kita (sering disitilahlah ‘illatul hukmi) juga amat majemuk. Dengan ungkapan lugas, syariat itu sakral, tetap, dan tak berubah sepanjang zaman dan tempat, tetapi fiqh itu profan, tidak tetap, dan bisa berubah sesuai kondisi dan dinamika zaman dan tempat masing-masing kita hidup.

Dengan memahami peta jernih ini, niscaya kini kita bisa memafhumi bahwa tiada kelogisan dan kepantasan bagi setiap kita untuk mengklaim hukum fiqh yang kita pahami dan anut adalah lebih benar, lebih baik, apalagi lebih sesuai maksud al-Qur’an dan sunnah Rasul Saw., dibanding hukum fiqh orang lain yang tak sama dengan kita. Fiqh tidak mengenal istilah “lebih benar, lebih baik, apalagi lebih sesuai maksud al-Qur’an dan sunnah Rasul Saw.” sebab semua bangunan  hukum fiqh sama-sama berada di derajat ikhtiar ijtihadi manusia, para ulama, para ahli.

Maka seyogianya segala perbedaan hukum fiqh ini hendaknya dikembalikan semata kepada prinsip kebenaran-nisbi kita yang hanya manusia, sementara yang absolut benar ialah semata kebenaran Allah Swt. dan RasulNya Saw. DikatakanNya dalam surat Ali Imran ayat 7: “Wallahu ya’lamu wa antum la ta’lamun, Dan Allah lah yang Maha Mengetahui dan kalian tidak mengetahui (hakikat kebenarannya).

Dikarenakan begitu mendasarnya dampak fiqh yang otoritatif, secara keilmuan dan kerohanian, seyogianya hanya para ahli ilmu cum ulama saja yang mengambil peran ijtihad tersebut. Bukan sembarang orang, apalagi semua orang, apalagi semata berbekal satu ayat dan hadis yang diketahuinya dari teks-teks terjemahan. Tidak. Ini sungguh bukan perkara main-main pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. dan pula harmoni sosial kita yang majemuk.

Hadis tentang mujtahid yang dikatakan Rasul Saw. akan mendapat dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah itu hanya berlaku kepada para ahli ilmu yang otoritatif dalam menakwil sumber-sumber hukum syariat itu. Bukan sembarang orang, apalagi semua orang. Mari berendah hati selalu untuk tahu diri di hadapan tanggung jawab moral dan ukhrawi yang sangat hebat ini.

Uraian ini memperlihatkan bahwa istilah “syariat berhijab” yang memaksudkan bentuk ejawantah fiqh jilbab mesti begitu rupa sebagaimana dimaksud twit tersebut adalah tidak tepat secara keseluruhan. Secara pengertian tidak tepat, pemetaannya pun tak tepat, otoritas ilmu Ushul Fiqh-nya tidak tepat, apalagi penerapannya di antara kita yang notabene beragam ini. Apa yang dimaksudkannya “syariat berhijab” mestinya melingkupi otoritas mutlak dalilnya saja, dengan bunyi sebagaimana telah saya kutipkan tadi, adapun bentuk ejawantahnya hanyalah fiqh-nya, bukan syariatnya. Ia hanya satu bentuk penyimpulan fiqh terhadap bunyi teks dalil syariatnya, bukan satu-satunya.

Bahwa lalu ada sejumlah muslimah yang memilih pendapat fiqh tersebut, meyakini kebenarannya, ya silakan. Tiada masalah. Tetapi di detik yang sama, hak yang sama juga mesti diterima untuk diambil, diyakini, dan diamalkan muslimah lainnya.

Jika pilihan fiqh tersebut tidak berlandaskan pemahaman yang jernih terlebih dahulu perihal kursi syariat, Ushul Fiqh, dan fiqh-nya, sungguh dikhawatirkan itu hanya akan mendampakkan benturan pemahaman dengan pihak-pihak lain yang memformulasikan fprmat hukum fiqh berbeda dengannya. Buah dari benturan perbedaan yang tidak dibingkai oleh ilmu dan pemahaman yang jernih sungguh rawan betul terjatuh pada klaim menang-menangan, benar-benaran, dan berikutnya salah-menyalahkan, bahkan sesat-menyesatkan.

Mari renungkan: bagaimana mungkin kita malah menampilkan sikap buruk begitu kepada liyan di saat kita mengatakan berjuang untuk menjalankan syariat Allah Swt. dan RasulNya Saw. hanya gara-gara anutan fiqh kita berbeda andai kita telah memahami dengan jerni peta keilmuan tersebut?

Sikap bertikai (sebab fiqh) demikian sungguhlah tercela, dikecam oleh Allah Swt. langsung dalam surat Ali ‘Imran ayat 105. Mari kita hindarkan, dan itu bisa kita awali dengan terus belajar, belajar, dan belajar. Tentu pula, memupuk hati yang tawadhu’ di dalam diri masing-masing.

Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bish shawab.

Jogja, 24 Oktober 2019

Edi AH Iyubenu

Comments

  1. Tony Herdianto Reply

    Alhamdulillah

  2. Tukangkapur Reply

    Maaf, itu bukan surat ali imran ayat 7. Tapi penggalan surat al baqoroh ayat 216

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!