Apa itu maqashid al-syariah?
Ada satu ungkapan menarik dan sekaligus mewakili maksud tersebut, “La yu’tabaru al-syar’u min al-maqashid illa muta’allaqa bihi gharadun shahihun muhashilun li mashlahatin aw dari-un li mafsadatin, suatu bagian dari hukum Islam, yang didasari pada syariat, tidak dapat dianggap sebagai Maqashid (Tujuan) kecuali terkandung dalam dirinya suatu tujuan yang sahih, yakni yang menghasilkan kemaslahatan atau menghindarkan keburukan.”
Dalam sejarah panjang istilah maqashid al-syariah, bisa terlacak pada diri Imam Malik, pendiri Mazhab Maliki, dengan istilah al-mashalih al-mursalah, yakni kebaikan-kebaikan yang (tidak tertera secara tekstual dalam dalil-dalil) tersampaikan dari pemahaman-pemahaman mendalam terhadap dalil-dalil.
Dalam perkembangannya kemudian, istilah dan metode tersebut berkembang luas hingga ke era Abdul Malik al-Juwaini (guru Imam Ghazali), lalu Imam Ghazali, Fakhruddin ar-Razi, Najmuddin at-Thufi, terus hingga Imam Syatibi, dan sebagainya.
Di tangan Imam Syatibi yang terkenal dengan kitab al-Muqafaqat inilah epistemologi maqashid al-syariah makin menemukan bentuk operasinya, diformulasikan dalam al-kulliyat al-khamsah (lima hal pokok), yakni (1) hifdz al-hayat (menjaga nyawa, hidup), (2) hifdz al-din (menjaga agama), (3) hifdz al-aql (menjaga akal), (4) hifdz al-mal (menjaga harta), dan (5) hifdz al-nasl (menjaga keturunan).
Formulasi metodis dari Imam Syatibi inilah yang paling luas terumuskan hingga sering betul kita kutip hingga hari ini.
Memang, tentunya, jika dilacak lebih jauh lagi, tidak berarti sebelum era Imam Malik prinsip istinbath demikian tidak dikenal. Tentu sudah ada, hanya tampak belum terformulasikan secara epistemologis sebagai bagian inheren dari suatu operasi ijtihad.
Abu Hanifah, misal, pendiri Mazhab Hanafi, dikenal luas dengan metode istihsan-nya, yang tentulah bersibalut dengan prinsip mashlahah mursalah demi tercapainya maqashid al-syariah tersebut.
Di era kita kini, prinsip maqashid al-syariah ini semakin menemukan format aplikasinya dalam suatu gerakan ijtihad, merumus dalam suatu metodologi. Nama yang paling terkemuka di lingkungan studi akademik Islam kontemporer, khususnya Ushul Fiqh, ialah Jasser Auda. Dialah yang merumuskan maqashid al-syariah menjadi sebuah “Pendekatan Sistem”, bukan sistem pendekatan.
Apa yang dimaksudkannya sebagai maqashid al-syariah sebagai Metodologi Pendekatan Sistem ialah kemenyeluruhan (wholeness), kekafahan, keotoritatifan, keinterrelasian, dalam keseluruhan sendi ilmu dan metodologi yang memungkinkan kita memasuki, menyelami, dan kemudian menyimpulkan pelbagai temuan hukum Islam (inilah maksud mashlahah mursalah) yang otoritatif dan otentis. Jadi, maqashid al-syariah niscaya membuahkan mashlahah mursalah, suatu kebaikan hukum yang diruahkan sebuah teks dalil (syariat) yang telah dikaji secara menyeluruh dari pelbagai metode keilmuannya.
Ada enam dimensi yang ditekankan oleh Jasser Auda sebagai pisau operasi Pendekatan Sistem tersebut, yakni: (1) kognisi pemikiran keagamaan, (2) kemenyeluruhan, (3) keterbukaan interpretasi, (4) hierarki berpikir yang saling mempengaruhi, (5) sistem berpikir yang melibatkan berbagai dimensi, dan (6) kebermaksudan, kebertujuan, ke-ghayah-an.
Jika Anda familier dengan pemikiran Prof. Amien Abdullah, salah satu guru utama saya di perkuliahan kefilsafatan, beliau merumuskan apa yang disebut “Jaring Laba-laba”: bahwa studi Islam, termasuk fiqh, mestilah dikonstruksi bukan hanya dari aspek dalil-dalil belaka, tapi seluruh disiplin ilmu agama dan umum yang menjadikan sistem operasi ijtihad semakin lengkap dan komprehensif. Maka, misal, di dalamnya sangat penting untuk dimasukkan pendekatan sosiologi, antropologi, psikologi, hingga multikulturalisme, selain ilmu-ilmu standar dari khazanah salaf semacam ilmu asbabun nuzul, asbabul wurud, Ushul Fiqh, nahwu, sharf, mantiq, balaghah, dan sebagainya.
Ada dua kaidah Ushul Fiqh yang bisa kita jadikan percontohan awal bagi sistem berpikir ijtihad komprehensif ini, yakni: (1) dar-ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menghindarkan risiko keburukan harus lebih diutamakan daripada menggapai suatu potensi kebaikan, dan (2) la yuzalu al-dharar bi al-dharar, tidak boleh menghilangkan suat keburukan dengan menggunakan keburukan lainnya. Semuanya beraras pada mashlahah al-mursalah yang dikandung maqashid al-syariah.
Paparan ini memperlihatkan kepada kita semua bahwa pesan moral terbesar dari pergumulan para ulama, ‘alim ‘allamah, dan akademisi studi Islam yang luar biasa, sejak era salaf dulu hingga kontemporer kini, ialah musykilnya ayat-ayat al-Qur’an dan khazanah hadis Rasul Saw. diterabas begitu saja tanpa mengindahkan otoritas ilmu-ilmu agama sendiri dan pula ilmu-ilmu umum yang terus berkembang melingkupi kehidupan umat Islam.
Apa yang belakangan meriah dikampanyekan “gerakan kembali kepada al-Qur’an dan sunnah Rasul Saw.” demi memurnikan pemahaman Islam mendampakkan problematika yang sangat serius bagi otoritas bangunan hukum Islam sendiri dan sekaligus otentisitas mekanisme pemahaman atau ijtihadnya. Ia beranomali dan sekaligus mengidap logical fallacy.
Ia sangat berisiko membawa umat kepada bentuk pemahaman Islam yang dangkal, permukaan, artifisial, lateral, saklek, kaku, keras, sehingga mendorong “cara hidup Islami” yang memberatkan dan menyulitkan umat Islam sendiri atau kontraproduktif pada dirinya dan ke luarnya.
Selain itu, ia berisiko sekali menciptakan jarak kultural dan sekaligus historis yang akan makin dalam seolah umat Islam bisa berdiri di atas kakinya sendiri di hari ini tanpa merujuk kepada kekayaan khazanah ilmu yang telah diwariskan para luluhur dan ulama serta intelektual terdahulu serta lingkungan riil yang menjadi bagian dari jangkauan kehidupannya.
Apa yang saya maksud “otoritas bangunan hukum Islam” dan “otentisitas mekanisme pemahaman atau ijtihad” di atas ialah kebertanggungjawaban secara ilmiah, metodologis, yang mestilah diemban oleh setiap orang yang memosisikan diri sebagai mujtahid. Ini sangat krusial karena akan membawa corak dan pengaruh tersendiri kepada lingkungan yang mengikutinya.
Sungguh patut dikhawatirkan bila al-Qur’an dan hadis diterabas tanpa otoritas ilmu yang mendalam, asas dasar maqashid al-syariah-nya akan tercampakkan begitu saja dari jangkauan suatu ijtihad dan pemahaman. Hasilnya, dapat diduga, syariat Islam akan kehilangan sifat rahmatan lil ‘alamin-nya; seolah Islam menjadi agama yang meruahkan kontraproduksi-kontrakproduksi yang jauh dari mashlahah mursalah-nya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Jogja, 31 Agustus 2019
- Memahami Peta Syariat, Ushul Fiqh, dan Fiqh Dengan Sederhana - 28 October 2019
- Kembalikan Segala Perbedaan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya Saw. - 30 September 2019
- Memahami Kompleksitas Maqashid al-Syariah - 16 September 2019
Mudiyono
maen temen kang, nyong cocog kr pemikirane njenengan yang mengingatkan kita semua agar lebih legawa dan siap nrima keniscayaan perubahan peradaban dg segala syarat – rukune. maturnwun
Aulia Srifauzi
Saya suka dengan penyampaian dan bahasanya.. kenyang –