7 Kata yang Dihapuskan (Mengingat Sejarah Piagam Jakarta dan Perjanjian Hudaibiyah)

Gambar garuda Pancasila
Sumber gambar Kepakgaruda.wordpress.com

Di setiap bulan kemerdekaan bangsa ini, sebagian kalangan penjunjung teokrasi selalu tak alpa untuk mengungkit sejarah dihapuskannya 7 kata dalam Piagam Jakarta: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tentu, dengan nada penuh penyesalan. Andaian pun tersulur ke langit Indonesia, kalau saja 7 kata itu tidak dihapus, pastilah Indonesia akan menjadi bangsa yang sesuai dengan syariat Islam. Lalu tudingan dosa digebukkan tanpa ampun kepada lima anggota PPKI sebagai pihak yang diklaim paling bertanggung jawab.

Sejarah mencatat, penghapusan 7 kata yang amat dirindukan itu bermula pada tanggal 17 Agustus 1945 petang, kala beberapa elemen Indonesia Timur mengajukan keberatan kepada para founding fathers. Esoknya, Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, Kasman Singodimejo, dan Teuku M. Hasan membahas hal tersebut dan bersepakat mengubah sila pertama menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Spiritnya satu: merangkul seluruh elemen bangsa dalam NKRI.

Apakah sejarah penghapusan 7 kata itu layak untuk selalu disebut tragedi bagi umat Islam Indonesia sehingga sahih disesalkan sampai kiamat?

Anda pasti tahu Perjanjian Hudaibiyah antara Nabi Muhammad dan kaum Quraisy Makkah. Tepatnya, bulan Maret 628 M. Dalam negosiasi itu, Suhail bin Amr (wakil Quraisy) meminta dihapuskan 7 kata pula. Ya, 7 kata, persis sejarah penghapusan 7 kata Piagam Jakarta. Nabi memenuhi keinginan Suhail dan menghapuskan 7 kata dari perjanjian itu, yakni “bi, ismi, Allah, ar-rahman, ar-rahim, rasul, dan Allah”.

Usai gentleman agreement yang ditulis Ali bin Abi Thalib itu, Rasulullah menjelaskan kepada para sahabat bahwa sikap komprominya dimaksudkan untuk meraih hal yang lebih besar: (1) Diakuinya keberadaan kaum muslimin Madinah oleh kaum Quraisy Makkah, dan (2) Menjaga umat Islam yang hendak berhaji dari gangguan kaum Quraisy.

Mari catat sampai di sini, dengan mengutip Prof. Amin Abdullah (2011), bahwa setiap kesepakatan meniscayakan proses dialog dan kompromi. Deal antarpihak hanya akan terwujud bila proses itu: (1) Bersifat egaliter, (2) Saling menerima dan memberi, dan (3) open minded.

Kompromi politik Rasulullah dan founding fathers selayaknya dipahami dalam situasi historis yang demikian. Kaum muslimin yang hendak berhaji ke Mekkah saat itu niscaya akan diperangi oleh suku kafir Quraisy bila tidak ada Perjanjian Hudaibiyah. Disintegrasi NKRI yang baru akan lahir saat itu niscaya akan koyak lagi moyak bila tidak ada revisi sila pertama itu.

Pancasila dan Khilafah

Sulit ditepis bahwa kelompok muslim yang selalu menyesalkan penghapusan 7 kata itu di seputaran 17 Agustus memiliki kecenderungan kepada sistem teokrasi, Khilafah (Negara Islam), bukan demokrasi.

Sejarah perdebatan panjang Negara Islam Indonesia aslinya telah selesai di masa awal pembentukan NKRI melalui sosok M. Natsir dan Soekarno. Deal-nya, kubu Islam legawa menerima Pancasila telah sesuai dengan prinsip amar makruf nahi munkar dan hiratsah al-din wa siyasah al-dunya.

Tentu saja, tidak semua organ Islam bersahaja atas kompromi Natsir. Idealisme karang pihak yang kecewa niscaya tak terhindarkan. Situasi ini terus berkelejar sampai hari ini, baik dalam ekspresi yang garang ataupun malu-malu. Reformasi 1998 yang membuka keran kebebasan berpendapat khas demokrasi menjelma ladang basah kebangkitan idealisme ini. Jadi, idealisme khilafah yang anti demokrasi itu justru berbiak subur di rahim demokrasi itu sendiri.

Lepas dari anomali ini, mari ajukan satu pertanyaan mendasar: Apakah Islam mewajibkan umatnya menegakkan khilafah?

Secara normatif dan historis, jawabannya ternyata tidak. Tidak ada satu pun ayat Alqur’an yang menyerukan kewajiban menegakkan Negara Islam secara legal-formal. Ayat-ayat politik dalam Alqur’an hanyalah menyeru kepada penegakan prinsip ‘adalah (keadilan), ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan), dan ta’awun (kerja sama). Ya, hanya prinsip moral-ethic, bukan sistem legal-formal. Demikian pula dalam teks hadits Nabi dan Piagam Madinah.

Dalam literatur fiqh siyasah (politik), genealogi khilafah dimulai sejak terbitnya kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah karangan Abu Hasan Ali al-Mawardi, yang hidup di era Abbasiyah. Al-Mawardi menyatakan bahwa khilafah adalah kepemimpinan politik yang berperan menggantikan Nabi; sistem politik yang dirancang oleh Tuhan demi menjaga fondasi agama (qawa’id al-millah) dan kemaslahatan umat (mashalih al-ummah).

Tetapi harap dicatat segera bahwa konteks kelahiran kitab Al-Mawardi itu tak lepas dari posisinya sebagai penasihat Khalifah Al-Qadir Billah. Logis bila kitab ini mencetak legitimasi dogmatis kepada kekhalifahan Dinasti Abbasiyah untuk mengail ketaatan rakyat kepada sang sultan.

Tak lama, muncul kritik dari Imam al-Juwayni, guru Imam Ghazali, yang bergelar Imam Haramain. Al-Juwayni mengkritik Al-Mawardi sembari menekankan prinsip kifayah (kapasitas) sebagai ukuran kualitas seorang pemimpin, sehingga siapa pun pemimpinnya asalkan mampu “memelihara agama dan mengatur dunia”, maka ia sudah islami.

Secara historis, sepeninggal Nabi, Abu Bakar yang dinobatkan sebagai penerus Nabi oleh Ahlu al-Halli wa al-Aqdi (Dewan Sahabat) tidak pernah mengaku diri khalifatullah, tetapi semata “pengganti Rasul” (khalifah Rasulillah), di luar tugas kenabiannya. Begitu juga sikap politik Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Sebutan Khalifatullah baru muncul di era Mu’awiyah bin Abi Sufyan dari Dinasti Umayyah yang sekaligus menandai lahirnya sistem monarki dalam sejarah Islam.

Dengan panorama ini, sikap politik umat Islam Indonesia yang terus-menerus menyesalkan dihapuskannya 7 kata dalam Piagam Jakarta, atau bahkan selalu berahi menampik Pancasila demi teokrasi, layak ditabuh sebagai politik-delusi-romantik belaka, yang jelas-jelas tidak ada koherensinya dengan catatan doktrin ataupun sejarah. Karena itu, tidak ada alasan lain lagi bagi kita kecuali memilih sikap politik yang menjunjung Pancasila sepenuh hati dengan spirit NKRI, sebab ia telah sangat kaffah selaras dengan prinsip-prinsip dasar politik Islam.

Soal di tubuh demokrasi Pancasila yang kita junjung masih bertimbun lemak-lemak ketidakadilan, itu jelas bukan salah Pancasila. Kita ingat saja nasihat populer Muhammad Abduh, “Islam adalah satu hal dan orang Islam adalah satu hal lainnya.”

Merdeka!

Edi AH Iyubenu

Comments

  1. islam indonesia Reply

    maaf sebelumnya jika menggunakan anonim saya sangat tertarik dengan tulisan anda diatas untuk itu ada beberapa hal yang saya ingin diskusikan

    1. Anda pasti tahu Perjanjian Hudaibiyah antara Nabi Muhammad dan kaum
    Quraisy Makkah. Tepatnya, bulan Maret 628 M. Dalam negosiasi itu, Suhail
    bin Amr (wakil Quraisy) meminta dihapuskan 7 kata pula. Ya, 7 kata,
    persis sejarah penghapusan 7 kata Piagam Jakarta. Nabi memenuhi
    keinginan Suhail dan menghapuskan 7 kata dari perjanjian itu, yakni “bi, ismi, Allah, ar-rahman, ar-rahim, rasul, dan Allah”.

    mengutip pernyataan diatas hal ini memang benar dilakukan oleh rasulullah. saat itu kondisinya pihak quraisy tidak mau mengakui muhammad sebagai rasul allah sebab hal ini akan membuat pihak quraisy seakan mengakui kerasulan rasul di lain sisi rasul juga menerima hal tersebut rasul mau menerima penghapusan 7 kata tersebut sebab perjanjian hudaibiyah seperti yang diungkapkan oleh tulisan saudara ditujukan untuk menempatkan posisi umat islam di madinah sebagai negara basis yang sedang berseteru dengan negara basis mekah (pimpinan quarisy)

    Kompromi politik Rasulullah dan founding fathers selayaknya
    dipahami dalam situasi historis yang demikian. Kaum muslimin yang hendak
    berhaji ke Mekkah saat itu niscaya akan diperangi oleh suku kafir
    Quraisy bila tidak ada Perjanjian Hudaibiyah. Disintegrasi NKRI yang
    baru akan lahir saat itu niscaya akan koyak lagi moyak bila tidak ada
    revisi sila pertama itu.

    perlu disadari bersama bahwa perjanjian hudaibiyah bukanlah goal akhir dari perjuangan rasulullah bahkan masih ada +-4 tahun penyampaian wahyu yang masih terjadi. Dan perjanjian hudaibiyah sendiri bukanlah yang mengakhiri perang antara kafir quraisy dan muslim madinah sebab perjanjian tersebut pada awalnya pun hanyalah gencatan senjata yang berlaku selama 10 tahun (akhirnya dikhinati oleh kafir quraisy sendiri dalam keberjalannaya).

    Artinya jika anda menganalogikan PERJANJIAN HUDAIBIYAH dengan PANCASILA. Dengan kata lain Anda memastikan bahwa perjuangan indonesia belum final sebab goal akhirnya adalah terjadinya FUTUH MAKKAH yang jika dianalogikan dengan dengan kondisi hari ini adalah dihapuskannya PANCASILA dan diganti dengan sesuatu yang lebih permanen (saya tidak tahu apa). Apakah anda sependapat?

    2. Lepas dari anomali ini, mari ajukan satu pertanyaan mendasar: Apakah Islam mewajibkan umatnya menegakkan khilafah?

    Secara normatif dan historis, jawabannya
    ternyata tidak. Tidak ada satu pun ayat Alqur’an yang menyerukan
    kewajiban menegakkan Negara Islam secara legal-formal. Ayat-ayat politik
    dalam Alqur’an hanyalah menyeru kepada penegakan prinsip ‘adalah (keadilan), ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan), dan ta’awun (kerja sama). Ya, hanya prinsip moral-ethic, bukan sistem legal-formal. Demikian pula dalam teks hadits Nabi dan Piagam Madinah.

    saya sepakat bahwa tidak ada satu literasi ataupun bahkan yang dilakukan rasul dengan mendirikan khilafah ada beberapa namun jika dikembalikan apakah ada ayat yang menerangkan bahwa islam harus dilakukan dalam legal-formal saya merujuk kepada surat an nur ayat 2 “…janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama allah..” dari sini jelas bahwa hukum allah harus bersifat mengikat legal formal (tentunya juga harus diikuti dengan hukum acara yang jelas) dengan kata lain mau apapun bentuk negaranya (khilafah, demokrasi, kesultanan) yang jelas hukum dasarnya haruslah hukum allah. atau dengan kata lain boleh dibilang sumber undang-undangnya harus berdasarkan Al-quran.

    Artinya lagi saya kurang sependapat bahwa spirit NKRI sudah selaras dengan islam kaffah sebab NKRI sendiri tidak bersandar kepada Alquran dan Assunah yang merupakan pengejawantahan historis dan aplikatif dari islam yang kaffah. mohon pendapatnya?

    terimakasih.

    • EDI AH IYUBENU Reply

      Pendapat saya sdh jelas dlm esai itu kan, Bang. An Nur 2 di mana legal formalnya? Di tafsir Syafi’i gk bicara gtu tfsirnya. Di al mishbah jg tdk gt. Di al manar juga nggk ada.

      Legal-formal itu misal kyk trias politika. Piagam madinah juga.

      Ya bgitu pendapat ane.

      Ttg hudaibiyah tdk sy mksud goal lain2nya; hnya samaan 7 kata kyk piagam jakarta yg dihapuskan. Itu aja konteksnya sbgai spirit kompromi politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!