
Di kalangan Aswaja, tersebutlah Kutubus Sittah (Enam Kitab Hadits) yang dipercaya sebagai kitab-kitab hadits yang paling otoritatif untuk dijadikan rujukan hukum. Di antara Kutubus Sittah itu adalah kitab hadits shahih Imam Bukhari dan Imam Muslim. Jika dipikir dalam-dalam, layak disembulkan satu pertanyaan di sini: “Mengapa para imam pakar hadits ini tidak membuat mazhab sendiri?”
Di antara empat imam mazhab yang paling terkenal, Imam Malik disebut-sebut sebagai sosok yang paling ahli hadits—tidak berarti lantas imam-imam mazhab yang lain awam tentang hadits tentunya. Beliau mengumpulkan serakan hadits, meneliti keshahihannya, dan menghafal lebih dari 500.000 hadits. Inilah ternyata alasan utama Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak mendirikan mazhab sendiri, lantaran mereka “merasa awam” dalam ilmu hadits sebab “hanya” bisa mengumpulkan dan memverifikasi autentisitas hadits jauh di bawah pencapaian Imam Malik.
Tampak jelas, betapa hati-hatinya mereka dalam menempatkan diri di hadapan sumber kedua hukum Islam itu.
Berbanding terbalik dengan masa Mark Zuckerberg ini. Semua orang asal memiliki akun Facebook sangat bisa, bebas, dan leluasa mengangkat dirinya jadi mujtahid. Siapa pun! Mendirikan “mazhab sendiri” melalui tebaran status fatwa-fatwanya. Sungguh subhanallah.
Tak peduli ia sama sekali tak memiliki sanad keilmuan yang mu’tabar, tak peduli ia paham atau tidak apa itu ilmu Nahwu, Sharf, Mantiq, dan Balaghah yang notabene menjadi fondasi dasar untuk memahami teks-teks al-Qur’an dan hadits yang berbahasa Arab. Tak peduli ia gagap menjelaskan mengapa kata seusai harf jar harus dibaca kasrah dan mengapa kata “bithaqah” harus dibaca dhammah bila menjadi mubtada’ padahal diawali dengan huruf “bi”. Bila perkara dasar ilmu Nahwu begini tidak mumpuni, sudah pasti perihal penguasaan hadits-hadits antara yang shahih, hasan, dha’if, dan maudhu’ lebih miris lagi.
Begitulah ilustrasi benderang perbedaan mental para salafush shalih dengan umat Islam kekinian yang gemar mengharamkan tasyabuh sembari alpa pada keyahudian Zuckerberg. Yang generasi terdahulu sangat tawadhu’ dan mawas diri, yang generasi kekinian sangat bersemangat menghamburkan fatwa-fatwa.
Risikonya telah melimpah sangat riuh di depan mata kita. Entah itu siapa sosoknya, entah itu sekadar akun makanan yang menjajakan mendoan, tanpa sungkan ia mengeluarkan fatwa hukum-hukum fiqh. Mulai hukum menegakkan khilafah, selfie, travelling, hingga menulis fiksi. Tanpa ampun, lalu lintas hukum yang riuh rendah itu memuncratkan klaim-klaim fiqh yang bagi orang-orang yang kurang karib dengan studi-studi keislaman bisa memantik kebingungan dan kegundahan.
Mari ambil sebuah contoh. Bagaimana, misal, hukum travelling?
Secara Ushul Fiqh, segala sesuatu yang tidak ada dalilnya bila terkait dengan perkara-perkara mu’amalah adalah mubah. Al-ashlu fil asy-yai ibahah hatta yadulla al-hukmu litahrimiha, asal segala sesuatu itu mubah (boleh) sampai ada hukum yang mengharamkannya. Boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Ini berbanding terbalik dengan perkara-perkara ‘ubudiyah, yang haram hukumnya dilakukan bila tidak ada dalilnya.
Jika memahami prinsip Ushul Fiqh sesederhana ini (ingatlah bahwa Ushul Fiqh adalah warisan metodologis Imam Syafi’i), niscaya kita akan mafhum bahwa tidak sepatutnya sesuatu yang berskala mu’amalah itu diharamkan tanpa adanya dalil yang menghukuminya haram. Tidak ada ‘illatul hukmi-nya (alasan hukum), sehingga segala istbatul hukmi (penetapan hukum) kepadanya otomatis tertolak. Mau itu vonis halal atau haram. Demikianlah asal hukum travelling secara Ushul Fiqh—karena ia berskala mu’amalah dan tidak ada dalil sharih terhadapnya.
Tetapi, karena mufti-mufti kekinian punya mental baja yang luar biasa dalam “memanggil diri” untuk menyimpulkan sendiri dan ngeshare sendiri dalam spirit dakwah islamiyah dan libtighai mardhatillah, tentu tak alpa bismillah dan nawaitu, perkara-perkara metodologis Ushul Fiqh yang menjadi barometer tanggung jawab ilmiah seorang mufti atau mujtahid, diabaikan begitu saja. Yang penting menyimpulkan, ngeshare, sebanyak-banyaknya, agar umat Islam senantiasa terlindungi payung kebenaran Islam sesuai tuntunan Rasulullah Saw. Demikian motivasinya. Mentalnya. Bajanya. Subhanallah memang.
Maka tercetaklah fatwa hukum travelling yang asalnya mubah itu diharamkan. Soal argumennya, bisalah dicari-cari, digatuk-gatukkan dengan pindaian Cocoklogi. Rupanya, Ushul Fiqh telah kalah pamor di hadapan Cocoklogi.
Misal, keharaman travelling itu karena bisa (1) Menjadikan hati lalai dari dzikrullah. Bukankah saat travelling kita cenderung bersenang-senang, tertawa-tawa? Hati yang lalai akan menjadi batu, sehingga dekat dengan keburukan dan kemaksiatan. Na’udzubillah, akhi wa ukhti. (2) Nabi Ibrahim menghancurkan patung-patung berhala demi menegakkan tauhid, maka haramlah hukumnya mengunjungi lokasi-lokasi wisata macam candi. Semua itu mengancam tauhid. Hal-hal sejenis itu jangankan dikunjungi, didekati saja haram. Borobudur haram! Prambanan haram! Hagia Sophia jelas haram karena pernah jadi gereja dan sampai kini masih memajang lukisan Bunda Maria dan Yesus.
Jadilah kegamangan dan kegundahan tentang halal/haramnya travelling ini merebak ke mana-mana.
Sebenarnya, yang benar itu bagaimana hukum travelling?
Saya tak perlu bicara tentang benar atau salah tentunya. Tetapi jika kita mengikuti kaidah Ushul Fiqh, bukan Cocoklogi, travelling terkategorikan sebagai aktivitas mu’amalah yang tidak ada dalil sharih-nya sama sekali. Statusnya jelas mubah. Boleh dilakukan, boleh ditinggalkan. Tidak ada pahala atau dosa di dalam melakukan atau meninggalkannya.
Tetapi memang sesuatu yang asalnya mubah tidak lantas selamanya tetap mubah. Ia bisa beranjak menjadi berpahala atau dosa, halal atau haram, tergantung bentuk praktiknya. Inilah yang disebut atsarul hukmi (dampak hukum). Dan ini tentu kasuistik-personal. Tidak bisa digebyah-uyah.
Umpama Anda travelling ke gunung, lalu Anda berhasil melakukan tafakkur dan tadabbur alam, lalu meruahlah untaian takjub akan kemahakuasaan Allah, tanpa meninggalkan kewajiban syariat macam shalat, jelas Anda menanjak pada kaum ulul albab. Travelling Anda sangatlah baik, berpahala, sebab mendulangkan pendalaman iman dan takwa. Kebaikan praktik travelling demikian ada pada dampaknya, bukan asal hukumnya.
Lain cerita bila Anda naik gunung, bersama pacar, lalu aktivitas pendakian Anda bercampur-aduk dengan mesra-mesraan yang haram asal hukumnya, jelas travelling Anda pun menjadi haram—sekalipun Anda enggan ditolong tim SAR yang bukan pacar Anda dalam sebuah insiden karena keyakinan haram hukumnya disentuh nonmuhrim.
Ini jelas bukan berpokok pada travelling-nya, tetapi cara kita mengisi aktivitas-aktivitas di dalamnya. Travelling yang muasalnya mubah bisa menjadi halalan thayyiban saat diisi dengan tafakkur dan tadabbur dan menjadi haram bila diisi dengan mesra-mesraan sama pacar yang bukan tim SAR. Inilah letak atsarul hukmi-nya.
Fatwa-fatwa ceroboh demikian sungguh telah meluas ke mana-mana dalam hal-hal keseharian kita. Tamsil lain ialah memviralnya fatwa keharaman menulis fiksi (puisi, cerpen, dan novel). Orang yang paham metodologi hukum Islam akan mudah membantah klaim tersebut. Sebaliknya, orang yang awam akan sangat mudah dicekat resah lagi gulana sebabnya.
Argumen keharaman menulis fiksi jelas tidak memiliki landasan dalil sharih-nya. Cocoklogi didapuk sedemikian entengnya. Bahwa kegiatan menulis fiksi setara secara qiyashi dengan aktivitas memfoto, melukis, dan mematung yang diharamkan, dan siapa yang nekat melakukannya kelak di akhirat akan dimintai tanggung jawab oleh Allah untuk memberikan nyawa kepada ciptaan-ciptaannya.
Buku fiksi saya, Hujan Pertama untuk Aysila, misal, menciptakan tokoh bernama Aysila, Stefany, dan Pamuk. Kelak, menurut fatwa haram mereka, saya akan dimintai tanggung jawab oleh Allah untuk memberikan nyawa kepada tokoh-tokoh rekaan itu. Seketika saya jadi gemetar karena takut dan kebelet pipis membayangkan beratnya tanggung jawab itu.
Itu argumen pertamanya. Argumen berikutnya ialah bahwa kegiatan menulis fiksi yang menuntut penulisnya berimajinasi yang akan menghantarkannya dekat kepada kelalaian. Diksi “lalai” sungguh menjadi senjata terbaik untuk ditunjamkan kepada orang lain.
Mengkritisi fatwa ini secara metodologi Ushul Fiqh sama saja dengan cara menyikapi fatwa haram travelling tadi. Tidak ada dalilnya, hukum asalnya, maka ia mubah. Berikutnya ia bisa menjadi haram atau halal tergantung pada proses dan dampaknya kemudian. Bila prosesnya dilakukan sambil menenggak minuman keras, tentu haram. Bukan menulis puisinya yang haram, tetapi menenggak khamarnya. Bila isi puisinya tentang seks bebas, itulah letak keharamannya. Tetapi bakal lain status hukumnya bila puisinya sekelas Matsnawi Jalaluddin Rumi. Atau, puisi “Ibu” karya D. Zawawi Imron. Atau, Robohnya Surau Kami karya A.A. Navis. Dlsb.
Kalau aku ikut ujian lalu ditanya tentang pahlawan/namamu, Ibu, yang akan kusebut paling dahulu/lantaran aku tahu/engkau ibu dan aku anakmu (D. Zawawi Imron, “Ibu”).
Haramkah liris seperti itu, yang jelas-jelas mengajarkan kecintaan dan pengabdian mendalam pada seorang ibu? Di sebuah hadits, Rasulullah Saw. menyeru kita untuk menghormati ibu dengan tekanan tiga kali: “Ibumu, ibumu, ibumu….”
Bagai burung bangau yang bertapa di angkasa/Aku tak pernah sanggup memahami/Keluasan cakrawalaMu yang tak bertepi (Kuswaidi Syafi’i, “Tarian Mabuk Allah”).
Ungkapan-ungkapan batiniah akan kemahakuasaan Allah dalam puisi sufistik tersebut, bagaimana cara menalarnya haram dengan tudingan melalaikan diri padaNya?
Dunia tinggal kenangan di alam mimpi. Keluarga saya, ternyata keluarga yang ada di alam impian. Seluruh pahit getir hidup yang saya alami ternyata berada di sebuah dunia yang tidak ada. Adam dan keturunannya adalah maya, ciptaan yang tidak ada, tak ada tempat yang begitu buruk seperti dunia sehingga setelah menciptanya Tuhan pun melengos (Danarto, “Jantung Hati”).
Bagaimana logika semantik menuding penggalan cerpen itu haram?
Bila perkara pengharaman fiksi ialah imajinasinya, saya rekomendasikan Anda mengaribi pandangan Imam Ghazali tentang urgensi imajinasi. Betul, Imam Ghazali sang Hujjatul Islam pengarang Ihya’ Ulumuddin. Beliau menyatakan bahwa imajinasi (dzauq, intuisi) merupakan jembatan yang mampu mengantarai dimensi lahir dan batin; duniawi dan Ilahiah; profan dan sakral. Beliau justru mensyaratkan kedalaman dan keluasan imajinasi sebagai jalan untuk mencapai kemakrifatan, yang diistilahkannya “permata-permata yang melampaui yaqut dan marjan”.
Maka tak usahlah heran dengan jubelan fakta betapa kaum salik dan ahli makrifat selalu menjadikan karya sastra, utamanya puisi, sebagai media ekspresi “kasyful wujud” (penyingkapan Wujud) yang mereka rasakan.
Dari jalan yang mana aku datang? Aku ingin kembali, tak boleh aku berada di sini.
Sekejap saja lenyap dari jalan Kekasih, haram menurut ajaran pencinta (Jalaluddin Rumi).
Argumen berikutnya ialah karena fiksi menceritakan hal-hal yang tidak nyata alias kedustaan. Berdusta jelas dilarang oleh agama. Berdusta jelas adalah salah satu watak kaum munafik. Mengerikan!
Membantah argumen ini, saya rasa, cukuplah dengan cara menyodorkan KBBI kepadanya. Agar perbedaan definisi fakta dan fiksi menyala terang senyala-nyalanya.
Begitulah tamsil-tamsil fatwa kekinian yang merunyak dan meresahkan bagi umat yang awam pada Islamic studies dan menggelikan bagi umat yang karib. Tidak ada yang bisa membendung tren umbar-umbaran fatwa di akhir zaman ini kecuali sikap kritis kita belaka. Maka sangatlah penting bagi setiap kita untuk tidak gampangan terbius pada diksi-diksi permukaan semacam akhi, ukhti, ahlan wa sahlan, huwa, huma, hum, hiya, huma, hunna, anta, antuma, antum, anti, antuma, antunna, ana, nahnu, dll., tetapi lihatlah pada esensinya, intinya, dan metodologinya. Kalau sekiranya Anda sulit memahaminya, bertanyalah pada sosok-sosok yang Anda yakini kompetensinya dan kecintaannya pada Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Zuckerberg telah memberikan panggung bebas kepada siapa pun kini. Di atas panggung bebas itu, Anda, saya, dan mereka dipersilakan untuk merayakan apa saja. Tetapi, ingat pula, di atas panggung bebas itu jugalah jati diri kita terpamerkan sepenuhnya tanpa tedeng aling-aling.
Jogja, 3 November 2016
- Memahami Peta Syariat, Ushul Fiqh, dan Fiqh Dengan Sederhana - 28 October 2019
- Kembalikan Segala Perbedaan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya Saw. - 30 September 2019
- Memahami Kompleksitas Maqashid al-Syariah - 16 September 2019
Nurhanifah Rizky Tampubolon
selalu senang membaca tulisan-tulisan mas Edi AH Iyubenu, membuka jendela-jendela berpikir kritis dan tidak asal dalam beraktivitas
Ibask Baskoro
selalu senang membaca dan memahami tulisan sampeyan Edi….mangharamkan foto ..tapi upload fotonya di sosmed…sungguh terlalu mereka