Salah satu bab penting dalam tashawwur ala mantiq ialah kajian terhadap pertandaan (dalalah atau signification), yang mempunyai banyak irisan dengan kajian semantik dalam ilmu bahasa. Dalam mantiq, dalalah biasa didefinisikan sebagai “konsepsi atas suatu hal yang dengannya suatu konsep lain diketahui”.
Contoh paling mudah: adanya asap menandakan adanya api. Dalam contoh ini, asap ialah penanda (dalil) bagi adanya api—atau dengan kalimat lain: keberadaan asap menjadi satu konsep yang dengannya konsep lain (keberadaan api) diketahui. Contoh lain: wajah pucat adalah tanda seseorang sedang tidak bahagia/sehat. Contoh lainnya lagi: keberadaan sesuatu yang bermula (maksudnya: dulu tiada dan kemudian menjadi ada) menandakan keberadaan entitas lain yang menyebabkannya ada. Contoh terakhir ini lumrah dipakai dalam akidah untuk pelajar pemula: keberadaan alam semesta merupakan dalil bagi adanya Pencipta.
Dalam mantiq, bab tentang dalalah mengandung beberapa pembahasan. Ada, misalnya, bahasan tentang pembagian kata berdasarkan cakupan maknanya, yakni antara yang-universal (kulliy) dan yang-partikular (juz’iy).
Yang-universal adalah konsep yang di dalamnya terkandung dua hal yang-partikular atau lebih. Misal, ‘manusia’ mencakup Zaid, Ahmad, Hindun, Fatimah, dst; atau ‘hewan’ mencakup kucing, anjing, kuda, buaya, dst. Yang-partikular adalah konsep yang merujuk ke satu individu atau entitas tertentu tanpa ada individu atau entitas lain yang berada dalam cakupan maknanya. ‘Zaid’ adalah lafal untuk satu individu partikular—yang hanya merujuk pada seseorang bernama Zaid.
Ada pula pembagian dalalah menjadi 1) muthabaqah (coincidental), 2) tadhammun (partial), 3) dan iltizam (associative).
Yang pertama, muthabaqah, adalah pertandaan suatu nama terhadap hal yang dinamai itu—misal: nama ‘Zaid’ terhadap seorang manusia bernama Zaid. Yang kedua, tadhammun, adalah pertandaan suatu konsep terhadap hal-hal yang merupakan bagian dari konsep itu—misal: manusia bernama ‘Zaid’ menandakan ada bagian-bagian yang menyusun tubuhnya, seperti kepala, tangan, kaki, dst. Yang ketiga, iltizam, ialah pertandaan suatu konsep terhadap hal lain yang melekat padanya atau terniscayakan adanya oleh konsep itu walaupun hal lain ini bukan bagian dari konsep itu. Misal: ‘atap’ meniscayakan adanya penyangga, demikian sehingga hubungan antara atap dan penyangganya merupakan hubungan dalalah iltizamiyyah (associative signification).
Dalam kajian akidah, pembagian ini misalnya berfungsi dalam bahasan tentang lafal ‘Allah’ yang tidak mengandung dalalah tadhammun, sebab ‘Allah’ bukanlah Dzat yang tersusun atau memiliki bagian-bagian, dan dengan demikian salah satu ciri esensial dari alam semesta (yakni, segala yang bukan Allah) adalah tersusun atau memiliki bagian-bagian.
Pembagian ini juga berfungsi dalam kajian akidah tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya yang memiliki hubungan dalalah iltizamiyyah: dalam akidah Asy’ariyyah, sifat-sifat Allah seperti Berkuasa, Berkehendak, Mengetahui, dst, bukanlah Dzat Allah, tetapi melekat atau diniscayakan adanya oleh Dzat Allah. (Catatan mantiq #5 membahas lebih detail soal ini. Dalam teologi Islam ada perdebatan klasik mengenai apakah Allah memiliki sifat atau tidak, dan jika memiliki, apakah sifat itu bermula atau tidak. Perdebatan ini memerlukan pembahasan tersendiri.)
***
Termasuk juga dalam bab dalalah dalam mantiqialah bahasan tentang hubungan (nisbah) antara satu konsep dengan konsep lain dari segi entitas-entitas yang masuk dalam cakupan maknanya (‘petanda’-nya). Mantiq membagi hubungan antarkonsep dari segi ini dalam empat jenis, yaitu:
- mutasawi (ekuivalen), yakni ketika petanda konsep X sama persis dengan petanda konsep Y. Contoh yang biasa dipakai dalam mantiq: cakupan makna antara ‘manusia’ dan ‘hewan yang berpikir’ adalah sama persis.
- mutabayin (non-ekuivalen), yakni ketika petanda konsep X beda sama sekali dari petanda konsep Y. Contoh: ‘manusia’ dan ‘batu’—kedua konsep ini tidak mengandung cakupan makna yang beririsan.
- a’amm wa akhassh muthlaqan (irisan umum-khusus secara mutlak), yakni ketika petanda konsep X lebih umum dan mengandung semua petanda konsep Y. Misal: ‘hewan’ dan ‘kucing’—cakupan makna hewan lebih umum dari kucing, demikian sehingga setiap kucing adalah hewan, tetapi tidak setiap hewan adalah kucing.
- a’amm wa akhassh min wajhin (irisan umum-khusus secara relatif), yakni ketika antara petanda konsep X dan petanda konsep Y ada hubungan umum-khusus dari aspek tertentu; bisa X lebih umum dari Y, atau sebaliknya. Misal: ‘manusia’ dan ‘putih’—manusia mencakup yang berkulit putih, cokelat, dst., sedangkan putih mencakup manusia, kertas, cat tembok, dst. Kita bisa menyebut jenis keempat ini sebagai hubungan yang tumpang-tindih (overlap).
Hubungan antarkonsep apa pun tidak akan lepas dari salah satu dari keempat jenis itu. Dengan ini maka dalam setiap perbincangan yang menghubungkan satu konsep dengan konsep lain, kita bisa menganalisisnya pertama-tama dari segi jenis manakah hubungan antarkonsep itu. Cukup sering terjadi, perbincangan populer terhadap dua konsep tertentu menjadi keruh sebab para peserta perbincangan sejak awal belum memperjelas dulu hubungan dari dua konsep yang sedang dibahas.
***
Contoh-contoh yang dipakai di atas adalah contoh yang mudah (karena bendanya konkret). Mari ambil contoh yang cukup rumit (karena abstrak) dan biasanya memicu perdebatan (karena pijakan paradigma yang berbeda dan cenderung subjektif), yakni hubungan antara ‘agama’ dan ‘budaya’. Masuk jenis manakah hubungan dua konsep ini?
Satu pihak menyebut hubungan antara agama dan budaya adalah jenis kedua (mutabayin) alias tidak memiliki irisan sama sekali. Alasannya: agama ialah ajaran yang berasal dari wahyu Tuhan, sedangkan budaya ialah produk cipta-rasa-karsa manusia. Keduanya berasal dari sumber yang berbeda sama sekali. Karena itu ketika ditanyai apakah salat bagi Muslim, misa bagi orang Kristiani, puja bagi orang Hindu, atau ritual-ritual keagamaan lain merupakan fenomena keagamaan atau kebudayaan, orang ini akan memilih jawaban pertama, dengan alasan bahwa ritual itu merupakan ajaran agama yang, menurut keyakinannya, bersumber dari wahyu Tuhan atau ilham dari dewa.
Pihak lain mengatakan di antara kedua konsep itu terjadi hubunan a’amm wa akhassh muthlaqan atau beririsan umum-khusus secara mutlak (jenis ketiga). Maksudnya: budaya memiliki cakupan lebih umum dari agama, sedemikian sehingga setiap fenomena keagamaan juga merupakan fenomena kebudayaan tetapi tidak setiap fenomena kebudayaan adalah fenomena keagamaan.
Dalam jenis ini kita bisa menyatakan bahwa fenomena kebudayaan bisa dibagi menjadi dua macam, yakni kebudayaan religius atau kebudayaan sekuler. Menurut posisi ini, dari mana pun sumbernya, sepanjang suatu hal diproduksi oleh manusia, dengan sendirinya ia adalah fenomena kebudayaan, dan sepanjang seseorang mendaku bahwa yang ide yang diungkapkannya atau perbuatan yang dilakukannya bersumber dari ajaran agama, maka itu merupakan fenomena kebudayaan yang bersifat religius—dan jika tanpa inspirasi keagamaan, berarti sekuler. Jadi, ritual-ritual keagamaan—betapa pun praktisinya menyatakan bahwa ritual tersebut bersumber dari wahyu Tuhan—tetaplah merupakan fenomena kebudayaan karena ritual itu mengejawantah melalui perbuatan manusia.
Pihak yang lain lagi mengambil posisi dari jenis hubungan keempat—a’amm wa akhassh min wajhin (irisan umum-khusus secara relatif). Ini berarti bahwa ada praktik-praktik yang menjadi fenomena keagamaan sekaligus kebudayaan, dan ada yang hanya merupakan salah satu dari keduanya.
Ritual—seperti salat bagi Muslim dan diniatkan khusus untuk menyembah Tuhan—secara eksklusif merupakan fenomena keagamaan. Berdagang dengan cara yang menipu merupakan fenomena kebudayaan tetapi bukan fenomena keagamaan. Irisan akan terjadi misalnya dalam kasus-kasus yang dalam kajian agama dan budaya biasa disebut ‘akulturasi’, ‘inkulturasi’, ‘asimilasi’, atau istilah-istilah lain.
Ambil contoh kasus slametan di Jawa. Bahwa praktik ini dilakukan pada hari tertentu (7 dan 40 hari setelah wafatnya seseorang) dan dengan menghidangkan makanan tertentu (apem dan ketan, misalnya) merupakan fenomena kebudayaan. Namun, isi bacaan tahlil di dalam acara slametan adalah ajaran yang eksklusif bersifat keagamaan. Dengan demikian, secara keseluruhan dan sebagai satu kesatuan, slametan merupakan fenomena keagamaan dan kebudayaan sekaligus.
Lebih dari itu, dan secara khusus menyangkut ajaran Islam (karena saya saat ini tidak punya kapasitas mumpuni untuk mewakili agama lain), kita bisa menyebut bahwa berdagang di pasar bisa menjadi praktik kebudayaan dan keagamaan sekaligus. Wujud lahiriah dari praktiknya merupakan budaya, tetapi ketika dilakukan dengan tanpa melanggar aturan fikih (berdasarkan prinsip sukarela [‘an taradhin] dantanpa penipuan [ghurur]) dan diniati agar bisa berkecukupan guna menafkahi keluarga dan bisa beribadah dengan tenang—sementara menafkahi keluarga dan beribadah adalah perintah agama—maka berdagang di pasar itu juga merupakan praktik religius. Hal ini berdasar pada satu sabda Nabi: “Banyak amal yang tampak seperti amal duniawi menjadi amal ukhrawi sebab niatnya benar; dan banyak amal yang tampak seperti amal ukhrawi tetapi menjadi amal duniawi sebab niatnya salah.” Hadis ini biasanya turut menjadi penjelasan bagi hadis pertama dalam banyak kitab himpunan hadis: “Sesungguhnya amal tergantung pada niatnya” (innamal-a’malu bin-niyyat).
Perbincangan tentang hubungan agama dan budaya ini merupakan perdebatan dalam antropologi. Polemiknya sudah klasik dan hingga saat ini mayoritas sarjana belum mencapai mufakat bulat. Poin dalam esai ini tidaklah untuk menunjukkan mana dari posisi itu yang benar. Poinnya adalah bahwa, dengan analisis ala mantiq, seseorang akan mampu membuat duduk persoalan menjadi lebih jelas—dimulai dari tashawwur masing-masing konsep dan kemudian mengurai dalam jenis hubungan (nisbah) manakah relasi antarkonsep itu terjadi.
***
Pembagian jenis-jenis hubungan antarkonsep di atas sebenarnya bisa disederhanakan lagi menjadi dua saja, yakni beririsan atau beda ranah sama sekali. Kita juga mengambil contoh-contoh lain. Misalnya, hubungan antara ‘agama’ dan ‘sains’: apakah keduanya beririsan atau berbeda ranah sama sekali. Hubungan agama dan-sains, dalam kajian kontemporer, biasanya dibagi dalam empat jenis posisi (mengikuti Ian Barbour), yakni 1) konflik, 2) independensi, 3) dialog, dan 4) integrasi.
Keempat posisi itu bisa disederhanakan menjadi dua saja: selain independensi (beda ranah sama sekali) berarti mengasumsikan adanya irisan. Jika sains didefinisikan sebagai pengetahuan ilmiah tentang fenomena alam, dan agama didefinisikan semata-mata sebagai ajaran etis tentang apa yang wajib/boleh/haram dilakukan manusia, maka tidak ada irisan sama sekali. Pengertian semacam ini memperkuat posisi ‘independensi’: sains hanya memberikan deskripsi, yakni tentang bagaimana alam bertingkah laku; sementara agama memberikan preskripsi, yakni tentang apa yang mesti dilakukan terhadap informasi yang disampaikan sains. Namun, jika agama juga memiliki klaim terkait fenomena alam, berarti ada irisan antara agama dan sains. Irisan itu bisa kemudian mengimplikasikan adanya konflik atau non-konflik, tergantung posisi mana yang lebih kuat argumennya. Karena esai ini sudah panjang, uraian tentang hubungan agama dan sains serta bagaimana analisis ala mantiq bisa membantu mengurai wacana ini akan dipaparkan dalam esai lain nanti. Insyaallah.
- Catatan Ngaji Mantiq #10: Tiga Jenis Argumen - 4 February 2021
- Catatan Ngaji Mantiq #9: Syarat-Syarat Kontradiksi - 28 January 2021
- Catatan Ngaji Mantiq #8: Proposisi dan Ekuivalensi - 21 January 2021
Brian Trinanda Kusuma Adi
Mantaap. Thank master